Selasa, 14 April 2026

Terkini Daerah

Ditangkap setelah Mangkir Tugas 3 Bulan, Briptu Christy Dipulangkan ke Manado untuk Diperiksa

Jumat, 11 Februari 2022 10:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kronologi penangkapan polwan yang sempat menjadi DPO, Briptu Christy, di sebuah hotel di kawasan Kemang.

Terdeteksi di Jakarta, Polda Metro Jaya kemudian membantu melakukan penangkapan.

Setelah diamankan, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado.

Anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tengah menjalani pemeriksaan usai diamankan di Jakarta setelah pelariannya selama 3 bulan mangkir dari satuannya.

Kepala Polresta Manado, Kombes Julianto P Sirait mengatakan Briptu Christy sedang diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara.

Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.

Baca: Briptu Christy sempat Curhat pada Suami sebelum Jadi Buronan, Sebut Banyak Pikiran dan Tekanan Kerja

"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Julian saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).

Julian selaku atasan hukum (ankum) akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.

Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebuh yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," tutur Julian.

Baca: Briptu Christy Ternyata Check-in di Grand Kemang Hotel Atas Nama Orang Lain

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi berat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas.

Abraham menilai, Christy dapat dijatuhi hukuman PTDH melalui sidang etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi berat melalui putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Penangkapan Briptu Christy, Terdeteksi di Jakarta Lalu Diamankan, Langsung Dipulangkan

# Briptu Christy # Briptu Christy di Kendari

Editor: winda rahmawati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved