Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Kisah Pilu Siswi SMA Dirudapaksa dan Dibunuh Mantan Pacar di Kebun Sawit, Pelaku Masih Di Bawah Umur

Selasa, 8 Februari 2022 18:28 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Siak di Provinsi Riau menangkap seorang pelaku pemerkosaan dan membunuh seorang pelajar berinisial VRM (16).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengungkapkan, pelaku ternyata seorang anak di bawah umur berinisial SAS (16).

"Pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap seorang gadis berusia 16 tahun," ungkap Gunar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Baca: Fakta Viral Kasus Remaja Dirudapaksa & Dihabisi Mantan Pacar di Siak, Polisi Ungkap Motifnya

Gunar mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya penemuan mayat di dalam kebun sawit di Kelurahan Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Rabu (2/2/2022), jam 19.00 WIB.

"Korban ditemukan terkubur tanpa memakai celana," sebut Gunar.

Setelah polisi menyelidiki penemuan mayat itu, terungkap bahwa korban dibunuh.

Tim Satreskrim Polres Siak memburu pelaku hingga berhasil ditangkap di Kelurahan Benteng Hilir, Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 23.00 WIB,

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memerkosa dan berencana membunuh korban.

Dijelaskan Gunar, pelaku adalah mantan pacar korban.

Motif pembunuhan itu karena pelaku takut ketahuan telah melakukan pemerkosaan.

"Pelaku saat itu bertemu dengan korban, karena korban mau pinjam uang.

Namun, pelaku membawa korban ke dalam kebun sawit.

Di situlah pelaku memerkosa lalu membunuh korban dengan cara dicekik pakai tangan.

Setelah itu korban dikubur menggunakan cangkul," kata Gunar.

Baca: 3 Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap di Bandung, Modusnya Mengantarkan Pulang Korban

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut Gunar, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati," jelas Gunar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA di Siak Diperkosa, Dibunuh lalu Dikubur di Kebun Sawit, Pelaku Mantan Pacar Usia 16 Tahun"

#pembunuhan #rudapaksa #Polres Siak # Dibunuh Mantan Pacar #Kebun Sawit

Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved