Terkini Daerah
Sebatas Pembinaan, Oknum Jukir Dipulangkan, Lakukan Pengamanan Jika Ada Laporan Masuk
TRIBUN-VIDEO.COM - Lima oknum jukir liar yang diamankan pada Sabtu (5/2/2022) lalu dipulangkan dan tak dilakukan penahanan.
Saat proses interogasi, pengakuan sejumlah oknum jukir yang belum terdaftar resmi di pengelola yakni Perumda Tarakan Aneka Usaha, Januari 2022 kemarin pihaknya masih rutin menyetorkan ke kelurahan.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui KBO Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Tarakan, IPDA Edi Sudarto, terkait hal tersebut nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan Perumda Tarakan Aneka Usaha dan kelurahan sebagai leading sector yang bertanggung jawab mengelola retribusi parkir tepi jalan.
Ia menjelaskan sebelum diambil alih Perumda Tarakan Aneka Usaha, coordinator pengelola retribusi parkir tepi jalan dikelola Dishub Kota Tarakan. Lalu kemudian diambil alih masing-masing kelurahan.
“Di tengah perjalanan yang dikelolah kelurahan masing-masing, Pemkot Tarakan menunjuk Perumda mengelola parkir. Dari tukang parkir mengakui ada kontrak antara pihak jukir dan kelurahan. Padahal faktanya sudah diambil alih perumda,” ujarnya.
Kemudian berkaitan dengan kontrak masih berlaku atau tidak, jukir yang bersangkutan bisa bertanya langsung ke pihak Perumda Tarakan Aneka Usaha sebagai pengelola resmi yang ditunjuk Pemkot Tarakan.
Baca: Sakit Hati Lahan Parkiran Diserobot, Jukir di Bogor Dibunuh Keponakan hingga Sewa Eksekutor Rp5 Juta
“Jukir bersikeras mereka sesuai kontrak. Kalau ditelusuri pengakuan mereka awalnya digaji Pemkot Tarakan, tapi setoran tidak ada. Maaf saja, oknum jukir ini juga nakal. Faktanya seperti itu,” tegasnya.
Tidak ada penyetoran namun mendapatkan gaji dari Pemkot Tarakan saat sebelum alih kelola ke Perumda Tarakan Aneka Usaha.
Baca: Didatangi Petugas Dishub Solo, Jukir yang Sempat Viral Langsung Menciut: Tinggal Tunggu Pemeriksaan
Ia melanjutkan, terhadap kelima oknum jukir yang dilepaskan pihaknya, jika mengulang kembali, maka pihaknya siap mengamankan.
“Kami sebatas pengamanan yang memiliki unsur pidana. Kalau dia illegal kami arahnya ke pungli karena ada unsur pidana dan bisa diperkarakan. Hanya saja masih dipertimbangkan karena tukang parkir juga orang sulit, tapi namanya aturan tidak boleh sewenang-wenang,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Satuan Bhayangkara (Sabhara) Polres Tarakan bersama Satpol PP Kota Tarakan melakukan razia juru parkir (jukir) liar yang diduga melakukan pungutan parkir secara tidak resmi, Sabtu (5/2/2022).
Dari hasil penelusuran sepanjang Jalan Yos Sudarso dan Gajah Mada, diperoleh lima jukir yang ditertibkan personel Sabhara dan Satpol PP Kota Tarakan.
Kelimanya diangkut dan dibawa ke Mapolres Tarakan untuk dimintai keterangan mengenai dugaan aksi menarik retribusi yang tak resmi dan bukan di bawah naungan Perumda Tarakan Aneka Usaha Kota Tarakan. (*)
# Kaltara # Jukir # juru parkir # Tarakan # Polres Tarakan
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara
TRIBUN VIDEO UPDATE
Tiga Juru Parkir Liar di Blok M Ditangkap setelah Keroyok Sopir Taksi yang Beri Jalan Pejalan Kaki
15 jam lalu
Live Update
Antusias Warga Ikuti Donor Darah & CKG pada Peringatan Hari Tri Suci Waisak di Tarakan Kaltara
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Wali Kota Khairul Pastikan Ukuran Minyakita Sesuai Takaran, Cek Langsung ke Gudang Bulog Tarakan
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Ramai soal Isu BBM Berbubuk di Tarakan, Pertamina Sebut Masih Menunggu Hasil Uji Sampel LEMIGAS
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.