Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Sakit Hati Lahan Parkiran Diserobot, Jukir di Bogor Dibunuh Keponakan hingga Sewa Eksekutor Rp5 Juta

Sabtu, 30 Oktober 2021 15:31 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus tewasnya seorang juru parkir di Cileungsi, Kabupaten Bogor ternyata didalangi oleh keponakan korban.

Motif pelaku berinisial AH melakukan pembunuhan lantaran pelaku sakit hati terhadap korban.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyewa orang sebagi eksekutor dengan dijanjikan komisi masing-masing Rp5 juta.

Diketahui, seorang juru parkir berinisial P (34) ditemukan tewas di Jalan Raya Cileungsi - Jonggol, Kabupaten Bogor pada (17/10/2021).

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, otak pelaku pembunuhan ini rupanya keponakan korban sendiri, AH, yang juga seorang juru parkir.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan AH sudah jauh-jauh hari berencana membunuh korban.

Motif pelaku dalam kasus pembunuhan ini adalah AH sakit hati terhadap korban.

Korban disebut telah merebut lahan parkiran yang telah dikelola pelaku selama 10 tahun, sehingga jatah pelaku berkurang.

"Tersangka (AH) sakit hati kepada korban karena adanya pengurangan setoran parkir. Parkir sudah dikelola tersangka 10 tahun ini, kemudian korban P ini masuk di 3 tahun lalu sehingga jatah tersangka berkurang dengan adanya korban tersebut," kata AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (29/10/2021).

Dalam perencaaan pembunuhan ini, tersangka mengajak dua orang lainnya berinisial ND dan DA kenalannya dari Sumedang sebagai eksekutor pembunuhan.

Keduanya dijanjikan akan diberi komisi masing-masing Rp 5 juta.

Sebelum dibunuh, korban diajak minum minuman keras di pangkalan ojek, dekat TKP.

Hingga pada pukul 17.30 WIB, tersangka AH si otak pelaku pergi menyeberangi jalan, kemudian dua eksekutor beraksi.

"Di situlah eksekutor melaksanakan pembunuahn kepada korban dengan cara menggunakan senjata tajam jenis celurit dan barang. Mengenai leher sebelah kiri korban dan juga punggung dan paha sehingga korban meninggal di tempat," kata Harun.

Setelah eksekusi tersebut, para tersangka kumpul kembali di rumah tersangka AH, kemudian kedua eksekutor diberi uang komisi Rp 1 juta.

Keduanya sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Kemudian para tersangka melarikan diri. ND di daerah Sumedang, DA di daerah Majalengka, kita amankan keduanya. Sementara AH kita amankan di rumahnya di daerah Cileungsi," ungkap Harun.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa tiga unit HP, sebilah celurit dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan pasal 340 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Juru Parkir di Cileungsi Bogor, Keponakan Sakit Hati hingga Sewa Orang

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #HOT TOPIC   #Lahan Parkir   #Jukir   #penjara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved