Terkini Daerah
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Bulungan Kembali Lakukan PTM Terbatas 50 Persen
TRIBUN-VIDEO.COM, BULUNGAN - Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memutuskan memberikan diskresi untuk penyesuaian kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dari 100 persen menjadi 50 persen pada PPKM level 2 di tingkat daerah
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022, tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi (SKB 4 Menteri).
Keputusan ini diambil Menteri Pendidikan RI sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron, salah satunya di Bulungan, PTMT 50 persen akan mulai dilaksanakan hari ini, Senin (7/2/2022).
Baca: KPAI Desak Pemerintah Pusat Hentikan PTM 50% Sebulan: Belum Meminimalisir Penularan Covid-19
Namun, dengan adanya regulasi terbaru ini maka pelaksanaan di daerah akan dilakukan penyesuaian.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan, Stim Jalung saat dikonfirmasi via telepon kepada TribunKaltara.com, mengatakan, sebelumnya satuan pendidikan di Bulungan menerapkan PTMT 100 persen.
Namun, dengan adanya regulasi terbaru ini maka pelaksanaan di daerah akan dilakukan penyesuaian.
“Surat edaran sudah kita terima dan kita akan mengikuti keputusan pemerintah pusat, dan kemudian akan kami sampaikan pesan tersebut ke kepala sekolah setiap sekolah di Bulungan," kata Stim Jalung Senin (7/2/2022).
Bahkan Stim Jalung menerangkan soal, Surat Edaran (SE) juga sudah ada untuk ditembuskan ke seluruh satuan pendidikan, mulai hari ini di Bulungan agar menerapkan PTM 50 persen.
“Untuk meteri pembelajaran kita menggunakan kurikulum khusus di masa pandemi Covid-19, jadi, sifatnya meteri esensial,” ucapnya.
Selain itu, dalam regulasi yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nadiem Makarim 2 Februari 2022 itu, pemerintah daerah (Pemda) juga diminta melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTMT.
Salah satunya, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.
“Kalau terkait pengawasan protokol kesehatan kita sudah membentuk tim khusus,” kata Stim Jalung.
Selain itu, Stim Jalung juga menyampaikan tim yang Ia bentuk akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PTMT di satuan pendidikan.
“Jadi, saya pastikan penerapan protokol kesehatan di satuan pendidikan tetap berjalan dengan baik sesuai arahan pemerintah pusat,” ucapnya.
Baca: Angka Penyebaran Covid-19 Kian Naik, Sejumlah Fasilitas Publik di Bali Ditutup, PTM Dihentikan
Sementara itu, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan, Darmawan mengatakan, pada prinsipnya penyelenggaraan PTMT pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2 boleh diselenggarakan dengan tetap menjalankan prokes ketat.
“Kuncinya itu protokol kesehatan saja,” ujarnya.
Karena itu, tim satgas di setiap wilayah satuan pendidikan yang melaksanakan PTM diharapkan dapat terus melakukan pengawasan di lapangan.
“Kita juga ada rencana untuk melakukan evaluasi, tetapi, kami masih menunggu dukungan anggaran, wilayah kecamatan yang menyelenggarakan PTMT ini kan jauh, kalau tidak ada anggaran susah juga kita mau bergerak,” ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Bulungan Kembali Lakukan PTM Terbatas 50 Persen
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara
TRIBUNNEWS UPDATE
Tokoh Agama Datu Idris Wafat di Acara Bukber Bupati Bulungan, Tumbang saat Jadi Imam Salat Magrib
Sabtu, 14 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Menapak Jejak Islam di Bumi Tenguyun Kalimantan Utara, Kisah Syekh Ahmad Al Maghribi
Selasa, 3 Maret 2026
Live Update
Pemkab Bulungan Pantau Distribusi Pangan, Sejumlah Harga Komoditas di Pasar Tanjung Selor Stabil
Jumat, 20 Februari 2026
Saksi Kata
Kronologi Kebakaran Hebat di Tanjung Selor! Api Diduga Berasal dari Bensin, Kios Ludes Seketika
Sabtu, 7 Februari 2026
LIVE UPDATE
Kebakaran Hebat Balai Adat Long Peso dan 3 Rumah Warga, Api Diduga dari Rumdin Bidan Tak Berpenghuni
Kamis, 15 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.