Terkini Nasional
Kasus Kerangkeng Bupati Langkat akan Naik ke Penyidikan, Ini Keterangan dari Kabareskrim
TRIBUN-VIDEO.COM, MEDAN - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto meminta seluruh keluarga yang pernah menyerahkan saudaranya ke kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mau memberi keterangan.
Dia menyebut tak sepantasnya keluarga menyerahkan anak atau kerabatnya ke dalam kerangkeng.
Menurutnya orang yang diserahkan itu memiliki hak asasinya sendiri untuk hidup bebas.
Apalagi, mereka memiliki pilihan sehingga tak pantas orang lain mewakili seseorang dikerangkeng, padahal dia dalam keadaan cakap.
Jenderal bintang tiga ini pun tak akan segan-segan memproses hukum keluarga yang enggan memberi keterangan dan dinilai menutupi kasus ini.
Baca: Kabareskrim Polri Sebut Kasus Kerangkeng Milik Bupati Langkat Terbit Rencana akan Naik ke Penyidikan
Mereka yang dianggap tidak mau memberikan keterangan dianggap pihak yang turut membantu penyekapan puluhan orang sehingga ada yang tewas.
"Sehingga kalau mereka tidak mendukung atau membantu tugas kepolisian di dalam menuntaskan masalah ini, saya minta ini akan diproses sebagai pihak yang ikut serta membantu kejadian penyekapan ditempat penampungan itu," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (4/2/2022) petang.
Agus menyebut, sejauh ini tiga orang dinyatakan tewas akibat dugaan penganiayaan saat dikerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca: Status Sosial Bupati Nonaktif Langkat, Dinilai Buat Warga Tak Terbuka soal Kasus Kerangkeng Manusia
Rentang waktunya pun disebut sejak tahun 2015 hingga tahun 2021.
Mantan Kapolda Sumut ini pun mendesak agar kasus ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
"Oleh karena itu tadi sudah sepakat untuk segera ditingkatkan ke penyidikan dan akan mengusut tuntas semua kejadian di sana," katanya.
Agus Andrianto juga menduga berdirinya kerangkeng seluas sekitar 6x6 meter selama 10 tahun itu dibekingi organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP).
"Saya rasa itu bukan perbudakan modern. Orang yang mengambil kekuatan, keuntungan dari orang yang tidak berdaya dengan memanfaatkan kekuatan OKP," ucapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KABARESKRIM bakal Proses Hukum Keluarga Tahanan di Penjara Bupati Langkat bila Tak Kooperatif
# kerangkeng # Bupati Langkat # Kabareskrim # Komjen Pol Agus Andrianto
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Medan
Nasional
Isu Kudeta Prabowo 2026 Viral, Eks Kabareskrim Susno Duadji Geram: Jangan Bikin Heboh
Jumat, 2 Januari 2026
Terkini Nasional
Bela Nenek Elina hingga Hubungi Kabareskrim, Hotman Paris Puji Kinerja Polda Jatim
Selasa, 30 Desember 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo Bawa Contoh Ijazah UGM Asli Angkatan Jokowi saat Gelar Perkara di Polda Metro Jaya
Senin, 15 Desember 2025
Nasional
Eks Kabareskrim Susno Duadji Warning Prabowo: Bayar Utang Whoosh Pakai APBN Bisa Masuk Korupsi!
Selasa, 11 November 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Kabareskrim Menduga Kuat Pelaku Dendam Kesumat ke Kacab Bank BUMN, Tak Percaya Isu Viral
Selasa, 26 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.