Rabu, 29 April 2026

WIKI UPDATE

Selain Kasus Ujaran Kebencian, Arteria Dahlan Diduga Langgar UUD 1945, Dianggap Diskriminasi Ras

Sabtu, 5 Februari 2022 15:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menghentikan perkara dugaan ujaran kebencian anggota DPR RI Arteria Dahlan

Merespon hal tersebut, Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto menduga Arteria juga melanggar UUD 1945 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggap bisa menimbulkan perpecahan bangsa.

Urip menyayangkan laporan pihaknya terhadap Arteria disetop polisi akibat tak memenuhi unsur pidana.

Ia menilai polisi gagal paham dalam menangani perkara itu lantaran polisi menyarankan pelapor untuk melapor masalah itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena anggota dewan memiliki hak imunitas.

Urip menambahkan, pihaknya melaporkan Arteria Dahlan tidak hanya soal dugaan pelanggaran UU ITE.

Poros Nusantara juga melaporkan politikus PDIP atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan perpecahan bangsa.

Baca: Terkait Penghentian Kasus Arteria Dahlan, Majelis Adat Sunda Mengaku Belum Dapat Surat Pemberitahuan

Baca: Kasus Arteria Dahlan Diputuskan Tak Berunsur Pidana, Polda Metro Jaya: Memiliki Hak Imunitas

"Sebenarnya kompleks, masalah ini makanya kita laporkan. Jadi tidak sesempit yang disebut polisi kalau perkara ini tak masuk unsur pidana ITE," kata Urip, Jumat (4/2/2022).

Urip sangat menyayangkan jika polisi hanya fokus dalam pelanggaran UU ITE. Jika demikian, Urip menilai polisi telah gagal memahami perkara yang diadukan pihaknya tersebut.

Ia juga menanggapi arahan polisi agar pelaporan perkara Arteria baiknya melapor ke MKD DPR RI.

Menurutnya, pelaporan ke MKD merupakan langkah untuk mengadukan pelanggaran kode etik DPR yang diduga dilakukan Arteria Dahlan.

Urip menyebut laporannya ke Polda Metro Jaya karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, pasal 156 KUHP tentang penghinaan SARA.

Baca: Kasus Arteria Dahlan Diputuskan Tak Berunsur Pidana, Polda Metro Jaya: Memiliki Hak Imunitas

Ia berharap Polri bertindak adil dalam penegakan hukum, bukan tebang pilih.

"Harapan kami, Polri Tegak Lurus dalam menegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan," tandas Urip.

Diketahui kasus Arteria Dahlan bermula saat ia meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memecat Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat.

Ia kemudian dilaporkan oleh beberapa pihak ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Hentikan Kasus Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Poros Nusantara Sebut Polisi Gagal Paham

# Arteria Dahlan # Kasus Ujaran Kebencian # ujaran kebencian # Polda Metro Jaya # Kontroversi Arteria Dahlan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved