Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Sidang Tubagus Joddy Kembali Digelar, Rekaman CCTV Detik-detik Tabrakan Vanessa Angel Diputarkan

Sabtu, 5 Februari 2022 14:16 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tubagus Joddy sopir yang menyebabkan kecelakaan di Tol Jombang hingga menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kembali menjadi persidangan pada Kamis (3/2/2022).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum memutar video CCTV detik-detik kecelakaan mobil pajero putih milik keluarga Vanessa Angel.

Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (5/2/2022), pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menghadirkan lima orang untuk memberikan kesaksian.

Kelima saksi yang dihadirkan, yakni warga sekitar lokasi kecelakaan, petugas dari PJR Polda Jawa Timur, serta 3 orang dari PT Astra Tol (PT MHI), selaku pengelola jalan tol Jombang - Mojokerto.

Baca: Tubagus Ikhlas Didakwa Pasal Berlapis,Tom Liwafa: Jangan Salah Sok Jadi Benar

Dalam keterangannya di depan hakim, para saksi menuturkan situasi setelah terjadi kecelakaan yang dialami mobil Pajero milik keluarga Vanessa.

Adapun JPU, atas persetujuan majelis hakim memutar rekaman CCTV yang menayangkan detik-detik mobil Vanessa mengalami kecelakaan.

Dari tayangan CCTV, tampak mobil warna putih melaju kencang di belakang sebuah truk di jalan tol Jombang - Mojokerto.

Mobil itu melaju di lajur tengah di ruas jalan tol Jombang-Mojokerto ke arah Surabaya.

Saat melaju kencang, mobil warna putih itu tiba-tiba oleng ke kiri, menabrak pembatas jalan, lalu berputar hingga ke tengah jalan.

Detik selanjutnya, mobil itu tampak menghadap ke arah berlawanan di jalur tol arah Surabaya.

Asap tampak mengepul di sekitar lokasi kecelakaan.

Adapun truk yang berada di depannya, tampak terus melaju.

Seusai menyaksikan rekaman CCTV, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, menanyakan batas kecepatan di jalan tol kepada saksi dari pengelola jalan tol Jombang - Mojokerto, Zanuar Firmanto, yang merupakan Kepala Divisi Operasional PT Astra Tol.

Zanuar menjawab bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni minimal 60 kilometer dan maksimal 100 kilometer per jam.

"Minimal 60 kilometer dan maksimal 100 kilometer per jam," kata Zanuar Firmanto, Kepala Divisi Operasional PT Astra Tol, menjawab pertanyaan hakim.

Dalam kesaksiannya, Zanuar menjelaskan, batasan kecepatan tersebut diterapkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan tol.

Ia menambahkan, Jalan tol Jombang - Mojokerto, memiliki lekuk dan tanjakan yang ideal untuk kecepatan maksimal 100 kilometer perjam.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), diduga lalai dan menyebabkan terjadi kecelakaan.

Baca: Sidang Perdana Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis

Saat itu, ia mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga 125 kilometer per jam.

Sementara itu, saksi dari PJR Polda Jatim, Broto mengungkapkan, saat mendatangi lokasi kecelakaan, dirinya sempat bertanya kepada Tubagus.

Kala itu, Joddy mengaku bahwa dirinya mengantuk.

"Saya ketemu sopirnya Vanessa Angel, dia pegang kepala waktu itu. Waktu saya tanya, dia bilang kepada saya, saya ngantuk Pak, saya ngantuk. Sambil panik waktu itu," kata Broto menyampaikan kesaksiannya.

Dalam kesaksiannya, Broto mengungkapkan posisi mobil Pajero milik keluarga Vanessa Angel berada di jalur arah Surabaya, namun menghadap ke arah berlawanan. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Rekaman CCTV Detik-detik Tabrakan Diputarkan"

#Tubagus Joddy #Kecelakaan Maut #Vanesaa Angel #Bibi Ardiansyah 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved