LIVE UPDATE
Sidang Perdana Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis
TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir Vanessa Angel , Tubagus Joddy akhirnya menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan yang menimpa pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (27/1).
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis.
Joddy didakwa dengan Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca: Tubagus Joddy Telah Menjalani Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Artis Vanessa dan Bibi
Selain itu, Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy mengaku tidak keberatan dan menerimanya.
Dalam sidang perdana ini, Tubagus menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas IIB Jombang.
Adapun sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan.
Penasihat hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengatakan kliennya tidak mengelak ataupun keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Eko, Tubagus mengakui bahwa dalam kondisi mengantuk dan laju kendaraan di atas 120 kilometer saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel.
Baca: Jalani Sidang Perdana, Tubagus Joddy Akui Mengantuk saat Menyetir Mobil Vanessa dan Bibi Ardiansyah
Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol maksimal 80 kilometer.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan keluarga kecilnya terjadi pada 4 November 2021.
Dalam insiden tersebut, mobil yang dikendarai oleh Joddy menabrak pembatas jalan.
Akibatnya, Vanessa yang duduk di bangku tengah terlempar keluar.
Sedangkan Bibi yang duduk di kursi depan mengalami luka parah.
Baca: Tubagus Joddy Banyak Berubah sejak Dibui, Sopir Vanessa Berpesan ke Ibunda: Anggap Aja Lagi Mondok
Anak balita Vanessa dan pengasuhnya selamat meski mengalami luka-luka. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# Tubagus Joddy # Vanessa Angel # Bibi Ardiansyah # sidang # kecelakaan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
KPK Pindahkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dkk ke Lampung untuk Jalani Sidang Perdana
Selasa, 28 April 2026
SAKSI KATA
Detik-detik Menegangkan! Kesaksian Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut KRL di Stasiun Bekasi Timur
Selasa, 28 April 2026
Tribunnews Update
Dapat Atensi Penuh Presiden, Taksi Green SM Bakal Dievaluasi Diduga Jadi Penyebab Laka KA Argo Bromo
Selasa, 28 April 2026
Tribunnews Update
Polisi Sebut Taksi Green SM Alami Korsleting sehingga Tak Bisa Gerak: Pemicu Kendaraan Tertemper KRL
Selasa, 28 April 2026
Tribunnews Update
Polres Kramat Jati Ungkap Daftar Nama 10 Jenazah Korban Kecelakaan Maut KA Argo Bromo Tabrak KRL
Selasa, 28 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.