Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Pengakuan Pelaku Pengedar Uang Palsu di Gorontalo, Telah Mengedarkan sejak Awal Januari 2022

Sabtu, 5 Februari 2022 12:03 WIB
Tribun Gorontalo

Laporan Wartawan TribunGorontalo.com, Wawan Akuba

TRIBUN-VIDEO.COM - Pria berinisial JAT yang menjadi satu di antara pelaku pengedar uang palsu di Gorontalo mengaku mencetak uang palsu di tempat kerjanya, percetakan di Kawasan Jalan Dua Susun (JDS) Kota Gorontalo.

Pria berusia 25 tahun yang merupakan warga Desa Poowo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo itu memang sehari-hari bekerja di tempat percetakan.

Sialnya, ia justru berkomplot dengan DT (54) untuk mengedarkan uang palsu. Kepada tribungorontalo.com, ia menceritakan, bahwa awalnya DT mendatangi tempat kerjanya itu untuk keperluan printing biasa.

DT warga Ternate, Maluku Utara itu kata dia. awalnya meminta dia untuk mencetak KTP. Lalu kemudian DT datang lagi dan meminta dirinya mencetak dokumen pribadi lainnya.

Tak berhenti di situ, DT lantas berani meminta dia untuk mencetak uang palsu.
“Tapi saat itu ia saya cetak hanya foto uang (gambar dari kamera HP). Karena itu, kualitasnya saat itu jelek, saya bilang,” ungkap JAT.

Baca: Bisa Jadi Contoh bagi Provinsi Gorontalo, Warga Jateng Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Karena diiming-imingi bayaran yang lumayan, JAT pun lantas mencarikan gambar uang di mesin pencari google. Ia sengaja mencari gambar yang kualitasnya bagus.

“Dari situ saya kemudian mulai mencetak bolak-balik uang tersebut. Bayarannya seperti bayaran standar untuk pencetakan,” kata JAT.

DT ketika diwawancara mengungkapkan, bahwa sudah ada sedikitnya 160 uang palsu yang berhasil ia edarkan. Uang palsu itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Ia pun mengaku mulai mengedarkan uang itu sejak awal Januari 2022.

Setiap beraksi, DT mengaku membawa 30 lembar uang palsu. Uang-uang itu, kata dia, ditargetkan untuk habis dibelanjakan. “Saya bawa sekitar 30 lembar setiap hari. Tidak habis semua (dibelanjakan). Titik yang disasar itu di Isimu, Limboto, Pasar Sentral (Kota Gorontalo),” ungkap DT.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Samosir mengungkapkan, perbuatan kedua pelaku itu melanggar pasal 36 dan 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca: Polres Gorontalo Kota Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Bentor, Begini Kronologinya

"Barang siapa yang meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas bank serupa yang asli dan dipalsukan, dihukum penjara paling lama lima belas tahun penjara," ungkap Agung.

Agung mengatakan, kedua pelaku tersebut disangkakan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam pasal 37 UU tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Begini Pengakuan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Gorontalo, Ternyata Daerah Ini yang Disasar

# pengakuan # Pengedar Uang Palsu # Gorontalo # penjara

Video Production: Dimas Satrio Putro
Sumber: Tribun Gorontalo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved