Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Modusnya Diajak Jalan Gadis 14 Tahun di Majalengka Dirudapaksa 11 Orang, Sempat Dicekoki Miras

Kamis, 3 Februari 2022 14:49 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib malang dialami gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Diketahui, ia menjadi korban rudapaksa oleh 11 orang remaja.

Mulanya, salah satu pelaku mengajak korban jalan-jalan ke area tanggul persawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pencabulan itu berawal dari ajakan salah satu pelaku yang menjemput korban pada 16 Oktober 2021 lalu.

Dikutip dari TribunJabar.id, Edwin menuturkan, saat ditempat kejadian perkara (TKP) pelaku menghubungi teman-temannya.

"Saat di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menghubungi teman-temannya," ujar Edwin.

Saat para pelaku sudah berdatangan, korban dicekoki miras jenis ciu.

Baca: Polisi Tangkap Pasutri di Pelalawan yang Cabuli Keponakannya, Sang Istri Paksa Korban Rayu Suami

Baca: Tak Yakin Habib Yusuf Alkaf Cabuli 2 Gadis, Habib Hasan Peringatkan Kapolres: Ini Bukan Menakuti!

Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih ABG itu.

"Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban, salah satu pelaku sempat merekam aksi itu," ucapnya.

Kasus itu terungkap ketika korban menceritakan musibah yang dialaminya kepada anggota keluarganya.

Pada 19 Desember 2021, anggota keluarga korban melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Edwin menjelaskan, selama dua bulan pihaknya mendalami kasus tersebut, terungkap pelaku berjumlah 11 orang.

"Akhirnya, selama dua bulan kami mendalami kasus, terungkap para pelaku berjumlah 11 orang. Mereka adalah Anton Asuta (18), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12)," jelas dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam.

Mereka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KASUS Miris di Majalengka, Usia 12 hingga 15 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

# Kapolres Majalengka # Majalengka # korban rudapaksa

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved