HOT TOPIC
Polisi Tangkap Pasutri di Pelalawan yang Cabuli Keponakannya, Sang Istri Paksa Korban Rayu Suami
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap pasangan suami istri di Pelalawan Riau atas kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Diketahui, korbannya adalah keponakan mereka yang masih berusia 16 tahun.
Mulanya kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceriatakan apa yang dialaminya kepada keluarganya.
Baca: Sadar Telah Mengganggu Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Habib Yusuf Alkaf, Tokoh Jemaah Minta Maaf
Dikutip dari TribunPekanbaru.com, tersangka berinisial PM (43) yang tinggal di komplek perusahaan swasta di Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.
Sedangkan tersangka kedua NG yang merupakan istri dari PM.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun menuturkan, kedua pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah.
Tindak pencabulan tersebut terjadi di rumah mereka.
"Kedua pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah. Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur terjadi di rumah mereka," kata Nardy.
Nardy menjelaskan, kasus ini diselidiki Polres Pelalawan berdasarkan laporan yang diterima oleh Satreskrim.
Baca: Ini Janji ke Anak Didiknya saat Lakukan Aksi Pencabulan, Habib Yusuf: Korban Barokah dan Awet Muda
Kemudian dilakuan dalam proses penyelidikan, korban dan beberapa saksi diperiksa hingga pelaku mengarah ke PM yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Dari hasil penyidikan, tersangka PM mencabuli korban sebanyak empat kali sepanjang Bulan Desember 2021 lalu.
Pada aksi cabul yang terakhir, disitulah peran istri PM berinisial NG yang memfasilitasi perbuatan suaminya.
Tersangka kedua ikut melancarkan persetubuhan anak di bawah umur itu, bahkan setelah mereka berdua selesai melakukan hubungan suami istri.
Baca: Berawal dari Razia HP di Sekolah, Foto Bugil Siswi SMA Dicabuli Paman sebanyak 13 Kali Terbongkar
"Istrinya sudah curiga dengan perbuatan suaminya. Karena alasan itulah ia ingin membuktikannya, hingga mereka melakukannya bertiga," kata Kasat Nardy.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP.
Pasutri ini terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.
Polisi mengamankan barang bukti baju tidur, pakaian dalam, celana tidur, dua unit telepon genggam, dan selembar sarung.
Baca: Berawal dari Razia HP di Sekolah, Foto Bugil Siswi SMA Dicabuli Paman sebanyak 13 Kali Terbongkar
Tersangka MP diamankan pada 25 Januari dan tersangka NG diciduk pada 28 Januari. (Tribun-Video.com/TribunPekanbaru.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul VIDEO: Suami di Riau Cabuli Ponakannya Dibawah Umur, Istrinya Malah Ikut Membantu
# HOT TOPIC # Pasutri # Pelalawan # pencabulan # persetubuhan # pasangan suami istri
Sumber: Tribun Pekanbaru
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
4 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Live Update
Truk Tangki Seruduk Sepeda Motor di Lintas Timur Riau, Satu Pengendara Meninggal di Tempat
7 hari lalu
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.