Terkini Nasional
Ada Dugaan Kerangkeng Ketiga Milik Bupati Langkat Nonaktif, LPSK Ungkap Temuan-temuannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan 17 temuan terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Dari 17 temuan tersebut, kata Edwin Partogi, yang pertama tidak semua tahanan merupakan pencandu narkoba.
Informasi tersebut dihimpun oleh LPSK setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari para mantan tahanan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Edwin dalam keterangan pers pada Senin (31/1/2022) yang kemudian disiarkan Kompas TV, Selasa (1/2/2022).
"Dari yang kami temui mantan tahan itu ternyata yang ditahan di sana bukan semuanya pencandu narkoba."
"Jadi kalau kata-kata untuk penyintas narkoba itu kurang tepat," jelas Edwin Partogi.
Kedua, tidak semua tahanan merupakan warga dari Kabupaten Langkat.
Baca: Kesaksian Penyedia Makanan bagi Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif: Kami Beri 3 Kali Sehari
"Kami menemui tidak semua berasal dari Kabupaten Langkat," sambung Edwin.
Edwin Partogi juga mengatakan temuan ketiganya yakni tidak aktivitas rehabilitasi, tidak ada schedule, dan tidak ada modul.
Jadi aktivitas para tahanan menyesuaikan perintah pembina atau pengelolanya saja.
Temuan yang keempat, Edwin menyebut bahwa tempatnya sangat tidak layak.
Terdapat satu bangunan yang terdiri dari tiga ruangan.
Dua di antaranya adalah sel dan satu lainnya dikatakan sebagai dapur.
"Ruangan itu tidak layak lagi, mungkin dengan ukuran 6x6 meter itu digunakan lebih dari dua puluh orang dalam satu ruangan."
"Itu ruangan jorok dan kotor."
"Dalam ruangan tersebut terdapat sebuah toilet yang hanya dibatasi dinding setinggi setengah badan yang digunakan untuk MCK dan cuci piring, kata Edwin sambil menunjukkan foto-foto hasil tinjauannya," kata Edwin Partogi.
Tentu, kata Edwin, kondisi tersebut sangat tidak layak.
Kelima, tempat yang katanya digunakan sebagai tempat rehabilitasi ini tidak bebas untuk dikunjungi.
"Jadi dibatasi bagi yang baru masuk itu (keluarga) hanya boleh mengunjungi tempat tersebut setelah tiga sampai enam bulan (dari waktu masuknya)."
"Kalau di lapas pemerintah ada jam-jamnya setiap hari boleh berkunjung, tapi di sini hanya diperbolehkan berkunjung pada hari Minggu dan hari besar saja," lanjut Edwin Partogi.
Baca: Pengakuan Pekerja Siapkan Makan Pekerja di Kerangkeng Bupati Langkat, Singgung Dimarahi Istri Terbit
Selain kelima temuannya itu, Edwin Partogi membeberkan 12 temuan lainnya terkait dengan kasus ini.
Berikut ke-12 temuan Edwin Partogi pada kerangkeng pribadi milik Bupati Langkat:
1. Mereka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi;
2. Memperlakukan orang dalam kerangkeng seperti tahanan ;
3. Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci;
4. Kegiatan peribadatan dibatasi (tidak boleh ibadah salat Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar lainnya);
5. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit;
6. Ada dugaan pungutan;
7. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun;
8. Ada yang ditahan sampai empat tahun;
9. Pembiaran yang terstruktur;
10. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal;
11. Ada informasi korban tewas tidak wajar;
12. Dugaan adanya kerangkeng III atau sel ketiga.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Ungkap 17 Temuan soal Penjara di Rumah Bupati Langkat: Ada Dugaan Kerangkeng Ketiga
# perbudakan # OTT KPK di Langkat # OTT KPK # Langkat # budak # Penjara di Rumah Bupati Langkat # kerangkeng di rumah bupati langkat # kerangkeng
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
PBB Sahkan Resolusi Perdagangan Budak Kejahatan Terberat, AS, Israel, dan Argentina Menolak
Kamis, 26 Maret 2026
To The Point
Met Gala 2025 Usung Tema Superfine: Tailoring Black Style, Pamerkan Baju Era Perbudakan Kulit Hitam
Selasa, 6 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Jejak Abraham Lincoln, Presiden ke-16 AS Sang Penghapus Perbudakan, Dulu Hidup Serba Kekurangan
Rabu, 12 Februari 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Remaja di Buton Jadi Budak Seks Pamannya Sendiri Sejak 2022, Ibu Korban Syok Langsung Lapor Polisi
Rabu, 14 Agustus 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.