Terkini Daerah
Terdapat Kode Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat: Mos, Gas, sampai Dua Setengah Kancing
TRIBUN-VIDEO.COM- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya dugaan kekerasan yang dialami warga penghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku, pihaknya telah mengatahui pola kekerasan yang terjadi, caranya, bahkan pelakunya. "Kami juga menemukan, pola bagaimana kekerasan itu berlangsung, siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat ataukah tidak.
Itu juga kami temukan di sana juga terkadang menggunakan alat," kata Anam melalui keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (31/1/2022).
Menurut temuan Komnas HAM, tindak kekerasan itu dilakukan menggunakan istilah-istilah tertentu.
Meski begitu, ia tak merinci penggunaan istilah dan bentuk kekerasan yang dilakukan. "Termasuk juga di dalamnya istilah-istilah kekerasan itu berlangsung misalnya kayak 'mos', 'gas', atau 'dua setengah kancing'.
Jadi ada istilah-istilah kayak begitu yang digunakan dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," ujar Anam. Anam mengungkap, kekerasan itu bahkan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia. Diduga, korban meninggal lebih dari satu orang.
Hal ini diketahui dari keterangan sejumlah saksi. "Jadi firm kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya adalah kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa dan jumlahnya lebih dari satu yang hilang nyawa ini," tutur Anam.
Temuan Komnas HAM ini, menurut Anam, sudah pihaknya sampaikan ke Polda setempat.
Polda pun mendalami dugaan kekerasan yang sama dengan temuan Komnas HAM, dan menemukan informasi serupa bahwa kekerasan tersebut mengakibatkan hilangnya lebih dari dua nyawa. Atas temuan ini, Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjutinya. "Dan menaikkan ini menjadi satu proses hukum, karena memang dekat sekali dengan peristiwa pidana. Dan Pak Kapolda berjanji untuk segera menindaklanjuti baik temuan Komnas HAM maupun temuan internal teman-teman Polda," kata Anam.
Baca: Arti Kode Kekerasan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Pakai Istilah Dua Setengah Kancing
Baca: Arti Kode Kekerasan Dua Setengah Kancing di Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Kode Jenis Perlakuan
Terkait dugaan perbudakan modern dalam kasus ini, lanjut Anam, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk mendalaminya berdasarkan temuan-temuan yang ada sebelumnya.
Adapun temuan Komnas HAM ini sejalan dengan hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut LPSK, pernah ada korban jiwa dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat.
Informasi ini berdasarkan aduan warga Langkat yang seorang keluarganya menjadi korban meninggal di kerangkeng itu.
"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Peristiwa itu terjadi pada 2019. Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.
"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit," ujar Edwin.
"Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," terangnya. Fakta lainnya yakni pihak keluarga rupanya diminta menandatangani surat perjanjian bahwa tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan sakit atau meninggal dunia.
Edwin mengatakan, surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.
"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih.
Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," kata dia.
Adapun Terbit Rencana Perangin-angin kini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada 20 Januari 2022. Ihwal kerangkeng di rumah bupati tersebut pertama kali diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care), beberapa hari setelah Terbit ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kode Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat: Mos, Gas, sampai Dua Setengah Kancing"
#kode #kekerasan #kerangkeng #Bupati Langkat
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Kode Politik 'Nasi Goreng' Megawati ke Prabowo, Pertemuan Kedua Tokoh Bakal Kembali Terulang?
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Terbukti Langgar Etik, Ahmad Dhani Berpotensi Dipecat DPR Jika Melanggar Lagi, Kini Disanksi Ringan
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Ahmad Dhani Terancam Dipecat DPR Jika Langgar Etik Lagi, Dek Gam: Semua Sama di Mata MKD
7 hari lalu
To The Point
Kronologi Wartawan Tempo Jadi Korban Kekerasan, Dibanting Saat Liputan Aksi Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.