Jumat, 23 Januari 2026

Kacamata Hukum

KACAMATA HUKUM: Kerangkeng di Rumah Pribadi

Senin, 31 Januari 2022 16:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini publik tengah dihebohkan dengan temuan penjara di rumah milik Bupati Langkat nonaktif.

Penjara ini terkuak tak lama setelah sang Bupati terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Tak sekadar penjara saja, puluhan orang bahkan dikerangkeng dalam sel itu.

Pihak pengelola pun menyebut bahwa penjara tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi.

Baca: Fakta Baru Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Terungkap, Lebih dari Satu Orang Dinyatakan Meninggal

Baca: Sederet Kontroversi Bupati Langkat, OTT KPK, Kerangkeng Manusia hingga Temuan Satwa Dilindungi

Namun di sisi lain, terungkap bahwa penjara itu tak memiliki izin alias ilegal.

Alhasil, muncul dugaan adanya tindak pidana perbudakan di penjara milik Bupati Langkat tersebut.

Lantas, bagaimana hukum memandang kasus ini?

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Kerangkeng di Rumah Pribadi bersama Ketua Young Lawyers Commite DPC Peradi Solo, T Priyanggo Tri Saputro, SH, MH. (*)

Reporter: Shella Latifa A
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #kerangkeng   #Bupati Langkat   #KPK   #rehabilitasi   #ilegal

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved