Kacamata Hukum
KACAMATA HUKUM: Kerangkeng di Rumah Pribadi
TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini publik tengah dihebohkan dengan temuan penjara di rumah milik Bupati Langkat nonaktif.
Penjara ini terkuak tak lama setelah sang Bupati terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Tak sekadar penjara saja, puluhan orang bahkan dikerangkeng dalam sel itu.
Pihak pengelola pun menyebut bahwa penjara tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi.
Baca: Fakta Baru Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Terungkap, Lebih dari Satu Orang Dinyatakan Meninggal
Baca: Sederet Kontroversi Bupati Langkat, OTT KPK, Kerangkeng Manusia hingga Temuan Satwa Dilindungi
Namun di sisi lain, terungkap bahwa penjara itu tak memiliki izin alias ilegal.
Alhasil, muncul dugaan adanya tindak pidana perbudakan di penjara milik Bupati Langkat tersebut.
Lantas, bagaimana hukum memandang kasus ini?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Kerangkeng di Rumah Pribadi bersama Ketua Young Lawyers Commite DPC Peradi Solo, T Priyanggo Tri Saputro, SH, MH. (*)
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak Terkait Dugaan Suap PT Wanatiara, Pulang-pulang Bawa Koper
Selasa, 13 Januari 2026
Berita Terkini
Menkeu Purbaya Tegaskan Dukung KPK Tangkap Pegawai Pajak Jakut: Ini Bagus buat Shock Therapy!
Selasa, 13 Januari 2026
Tribunnews Update
Keluar Gedung KPK seusai 7 Jam Diperiksa, Petinggi PBNU Aizzudin Banyak Sanggah soal Korupsi Haji
Selasa, 13 Januari 2026
Terkini Nasional
Gibran Dicecar Mahasiswa soal Sawit dan Tambang Ilegal, Wapres: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diterima
Selasa, 13 Januari 2026
Tribunnews Update
Dewas KPK Hukum Auditor Internal, Istri Tersangka Kasus K3 Kemenaker Kena Sanksi Berat
Selasa, 13 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.