Terkini Daerah
Fakta Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Sudah Dihuni 656 Orang sejak 2010 hingga Ada Korban Tewas
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam penggeledahan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, penyidik Polda Sumut mengamankan dokumen penitipan orang. Diketahui, sejak 2010, sudah 656 orang yang menghuni kerangkeng itu.
Polisi juga sudah memeriksa sedikitnya 30 orang terkait kasus tersebut. Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto, dan jajarannya saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Sabtu (29/1/2022) sore bersama Komnas Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).
Termasuk (mengamankan) dokumen penitipan orang di sana. Penyelidik sudah dapatkan totalnya ada 656 (orang) sejak tahun 2010. Masih kita dalami," katanya.
Baca: Kerangkeng Bupati Langkat Ternyata Memakan Korban Jiwa, Keluarga Korban Temukan Bekas Luka di Wajah
Dari dokumen yang diamankan, diketahui bahwa penghuni adalah pengguna narkoba atau orang yang terlibat kenakalan remaja.
"Saya sebut saja (penghuni) SP, dia masuk bukan karena narkoba tapi karena nakal. Dia sudah baik istilahnya, dia jadi kalapas," katanya.
Sampai saat ini penyidik Polda Sumut sudah menginterogasi sebanyak 30 orang.
Kasus ini menurutnya akan terus berkembang, bahwa dari penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan sesuai mekanismenya.
Penyidik juga akan meminta keterangan kepada semua pihak yang terkait dengan masalah tersebut. "Jadi tidak usah khawatir kita akan datang.
Baca: Selama 10 Tahun Berdiri, Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Sudah Dihuni 656 Orang
Kalau memang itu terkait dengan Pak Bupati yang sekarang di tangan KPK, kita akan minta keterangannya dan kerjasama kita sudah cukup baik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut dan Komnas HAM masing-masing menemukan ada penghuni kerangkeng itu yang mengalami kekerasan hingga meninggal dunia.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut bahwa korban yang meninggal dunia itu akibat penganiayaan. Dia menegaskan pihaknya memiliki bukti solid (kuat).
Korban yang mengalami kekerasan adalah orang yang baru datang. Semakin lama di kerangkeng, intensitas kekerasan berkurang.
"(Jika tidak dilakukan) dapat terjadi proses penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat termasuk yang bersangkutan. Oleh sebab itu untuk seluruh Masyarakat khususnya yang menyelenggarakan kegiatan seperti ini supaya segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BNN. Teman-teman BNN yang siap memfasilitasi," katanya.(Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)
# kerangkeng # Bupati Langkat # Polda Sumut # Komnas HAM
Baca berita lainnya terkait Bupati Langkat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolda Sumut: Dari Dokumen, 656 Orang Menghuni Kerangkeng Sejak 2010
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Aksinya Isap Vape Narkoba Viral, Perwira Polda Sumut Kompol Dedy Kurniawan Dipecat
Kamis, 7 Mei 2026
Terkini Daerah
Aksi Penyamaran 2 Personel Polda Sumut, Berjoget di Karaoke untuk Bongkar Peredaran Narkoba
Jumat, 1 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
TAUD Desak Polisi Ungkap Aktor Kasus Air Keras terhadap Aktivis, Soroti Keterlibatan Banyak Pihak
Selasa, 28 April 2026
Komnas HAM Ungkap Belum Diberi Akses ke 4 Pelaku Kasus Andrie Yunus
Rabu, 22 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.