Rabu, 14 Mei 2025

Viral Video

Viral Mobil Mercy di Bantul Dirusak Seusai Diteriaki Maling, Pelaku Ditangkap, Kerugian Rp 50 Juta

Minggu, 30 Januari 2022 14:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akhirnya menangkap pelaku perusakan mobil Mercy di Bantul, Yogayakarta yang sopirnya diteriaki maling.

Video perusakan mobil oleh sejumlah orang tersebut viral di media sosial.

Hingga berita ini terbit, aparat Polres Bantul menangkap tiga orang pelaku.

Tiga pelaku yang ditangkap itu berstatus mahasiswa, karyawan dan kurir daring.

Ketiga pelaku mengaku tidak saling kenal dan melakukan perusakan karena emosi.

Selain itu, dua dari tiga pelaku merupakan korban dari tabrak lari mobil Mercy tersebut.

Baca: 3 Perusakan Mobil Mercy di Bantul Akhirnya Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Emosi dalam Aksinya

Korban perusakan mengalami memar sementara kerugian disebut mencapai Rp 50 juta.

Adapun mengutip TribunJogja, identitas tiga pelaku yakni ATW (22) warga Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, MDK (21) warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman dan CP (25) warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan.

Ketiganya diamankan pada Jumat (28/1/2022) malam.

Dalam kasus perusakan ini pelaku ATW naik di atas kap mobil dan memukul kap mobil, tersangka juga menendang dan memukul pengemudi mobil.

MDK yang juga merupakan korban tabrak lari juga melakukan perusakan mobil yang mengakibatkan pecahnya kaca mobil.

Sementara tersangka berinisial CP ikut memukul menggunakan plat nomor mobil ke kaca bagian belakang sehingga pecah.

CP bukan merupakan korban Tabrak Lari, dia terprovokasi teriakan maling.

Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.

Ihsan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan termasuk mencari teman-teman dari petugas parkir yang melakukan pengejaran.

Sementara petugas parkir dalam kasus tersebut tidak turut mengejar dan untuk sementara masih berstatus saksi.

Mereka yang terlibat akan dijerat persangkaan pasal 170 KUHP.

Baca: Sempat Garang saat Rusak Mobil Mercy di Bantul, 3 Pelaku Kini Tertunduk saat Ditangkap

Adapun pasal 170 KUHP berbunyi, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 

Diketahui peristiwa itu bermula saat pengemudi mobil berinisial GW (40) warga Magelang berhenti mendadak di depan restoran cepat saji di daerah Niten, Kapanewon Sewon, Bantul, Kamis (27/1/2022).

Saat itu petugas parkir yang sedang mengatur mobil kaget dan menggebrak kap mobil yang dikendarai GW.

Pengemudi mobil sempat turun dari mobil dan cekcok dengan petugas parkir tersebut.

Saat itu teman-teman petugas parkir datang, pengemudi ketakutan dan melarikan diri.

Sepanjang pengejaran, pengemudi mobil Mercy sempat menyerempet pengendara sepeda motor. 

Korbannya yakni ATW dan MDK yang kini menjadi tersangka perusakan. 

ATW dan MDK tak hanya melakukan perusakan, tapi juga penganiayaan.

Setelah tabrak lari, pengemudi mobil Mercy pun diteriaki maling.

Akibatnya, ada orang lain yang bukan merupakan korban tabrak lari yang terprovokasi hingga terjadilah aksi perusakan. 

Tindakan main hakim sendiri memang tidak dibenarkan.

Jangan mudah terprovokasi orang terutama saat berada di jalan.

Hati-hati pula saat berkendara.

Kalau menurut kalian gimana netizen? Apakah hukumannya sudah sesuai? Komen di bawah ya. (*)
(Tribunnews/Daryono) (TribunJogja)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Mobil Mercy di Bantul Dirusak Usai Diteriaki Maling, Pelaku Ditangkap, Kerugian Rp50 Juta

# Mercy # Dirusak # Mobil Dilempari Batu dan Diteriaki Maling # Bantul # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved