Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

3 Perusakan Mobil Mercy di Bantul Akhirnya Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Emosi dalam Aksinya

Minggu, 30 Januari 2022 12:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akhirnya menangkap pelaku perusakan mobil Mercy di Bantul, Yogayakarta yang sopirnya diteriaki maling.

Video perusakan mobil oleh sejumlah orang tersebut viral di media sosial.

Hingga berita ini ditulis, aparat Polres Bantul menangkap tiga orang pelaku.

Tiga pelaku yang ditangkap itu berstatus mahasiswa, karyawan dan kurir daring.

Ketiga pelaku mengaku tidak saling kenal dan melakukan perusakan karena emosi.

Selain itu, dua dari tiga pelaku merupakan korban dari tabrak lari mobil Mercy tersebut.

Baca: Sempat Garang saat Rusak Mobil Mercy di Bantul, 3 Pelaku Kini Tertunduk saat Ditangkap

"Perusakan secara bersama-sama yang dilakukan oleh beberapa orang yang saat ini sebagian sudah dapat kita amankan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar. Juga terjadi kerusakan pada mobil korban dimana kerugian sekitar Rp 50 juta karena kaca depan pecah, spion dan sebagainya, ditaksir Rp 50 juta lebih," kata Kapolres Bantul AKPB Ihsan dikutip dari KompasTV, Minggu (30/1/2022).

Adapun mengutip TribunJogja, identitas tiga pelaku yakni ATW (22) warga Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, MDK (21) warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman dan CP (25) warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan.

Ketiganya diamankan pada Jumat (28/1/2022) malam.

Dalam kasus perusakan ini pelaku ATW naik di atas kap mobil dan memukul kap mobil, tersangka juga menendang dan memukul pengemudi mobil.

"Pelaku tidak hanya melakukan perusakan tetapi juga penganiayaan. Motif hasil pemeriksaan karena yang bersangkutan merasa jadi korban Tabrak Lari, kemudian mengejar dan melampiaskannya dengan pengeroyokan dan perusakan," jelasnya.

MDK yang juga merupakan korban tabrak lari juga melakukan perusakan mobil yang mengakibatkan pecahnya kaca mobil.

Sementara tersangka berinisial CP ikut memukul menggunakan plat nomor mobil ke kaca bagian belakang sehingga pecah.

"CP ini bukan merupakan korban Tabrak Lari, dia terprovokasi teriakan maling. Tidak tahu apa-apa, nimbrung ikut melakukan perusakan," kata Kapolres Bantul.

Baca: Polisi Tangkap 3 Pelaku Perusakan dan Pengeroyokan Mobil Mercy di Bantul dan Ungkap Peran Pelaku

"Mohon maaf tidak ada alasan, anda melakukan perusakan tetap kami jerat persangkaan 170 KUHP dan kami akan tahan," imbuhnya.

Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.

Ihsan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan termasuk mencari teman-teman dari petugas parkir yang melakukan pengejaran.

Sementara petugas parkir dalam kasus tersebut tidak turut mengejar dan untuk sementara masih berstatus saksi.

"Ini akan terus berkembang, ada indikasi pelaku berjumlah 6 orang lebih," ucapnya.

AKBP Ihsan menyebutkan bahwa mereka yang terlibat akan dijerat persangkaan pasal 170 KUHP.

Adapun pasal 170 KUHP berbunyi, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Mobil Mercy di Bantul Dirusak Usai Diteriaki Maling, Pelaku Ditangkap, Kerugian Rp50 Juta

# perusakan # tabrak lari # Jogja # pengeroyokan # Bantul # Mercy

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mercy   #perusakan   #Bantul   #Jogja   #tabrak lari

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved