Terkini Daerah
Sudah Ditangkap, Ini Identitas Pengemudi Honda Jazz yang Lindas Personel Polres Jeneponto
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku dan mobil yang melindas personel Polres Jeneponto sudah ditangkap.
Diketahui pelaku bernama Abd Radjab.
Abd Radjab tinggal di Dusun Bonto Tino, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri beberapa jam yang lalu.
Baca: Alasan Polisi Hentikan Honda Jazz Merah hingga Terluka, Mobil Diduga Bermasalah
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh anggota Polres Jeneponto, Aiptu Suryanto.
"Ia sudah didapat pelakunya, di daerah Rumbia," ujarnya via telpon, Kamis (27/1/2022) malam.
Baca: Pengemudi Honda Jazz Pelaku Perampasan Mobil yang Lindas Polisi di Jeneponto Akhirnya Ditangkap
Diperkirakan hanya berselang kurang lebih empat jam kejadian pelaku sudah ditangkap polisi.
Sementara, Kasat Reskrim polres Jeneponto, AKP Hambali juga mengungkapkan bahwa pelaku sudah berada didalam tahanan.
"Informasi yang kami dapat sudah diamankan," ungkapnya.
Tak hanya pelaku yang diamankan tetapi mobil yang digunakan pelaku juga ikut diamankan di Polres Jeneponto.
Diberitakan sebelumnya, pelaku perampasan mobil yang mencederai seorang anggota Polres Jeneponto melarikan diri.
Pelaku menggunakan mobil Honda Jazz warna merah dengan nomor plat DD 666 GS.(Tribun-Timur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Abd Radjab, Pengemudi Honda Jazz yang Lindas Polisi di Jeneponto Akhirnya Ditangkap
# Polres Jeneponto # pelaku # pengemudi # Honda Jazz # Kecamatan Rumbia
Sumber: Tribun Timur
Tribunnews Update
Mantan Suami Jadi Dalang Pembunuhan IRT di Kontrakan Tangsel, Polisi Temukan Luka di Tubuh Korban
Jumat, 17 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Tangkap Nenek Pelaku Penganiayaan Balita hingga Tewas di Kediri, Korban Dipukuli Paralon
Jumat, 17 April 2026
Live Tribunnews Update
Mahfud MD Soroti Oknum Polisi Pemerkosa Gadis di Jambi Hanya di Patsus 21 Hari: Pembiaran Kejahatan
Kamis, 16 April 2026
Viral
Orangtua Pelaku Pelecehan FH UI Minta Anak Tak Dihukum Berat, Salahkan Penyebar Grup Chat
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.