Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Masyarakat Kaltara Dilarang Borong Minyak Goreng, Disperindagkop: Tenang, Masih Berlaku 6 Bulan

Jumat, 28 Januari 2022 18:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah pusat melalui Kemendag memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga.

Dengan kebijakan itu, harga minyak goreng di pasaran ditentukan maksimal sebesar Rp 14.000 per liter.

Di Kaltara, tepatnya di Kota Tanjung Selor, beberapa toko swalayan telah mengikuti aturan baru tersebut.

Di sebuah swalayan di Jalan Duku, minyak goreng dengan merk Fitri, hingga Fraiswal terlihat dijual dengan harga Rp 14.000 per liternya.

Pihak Disperindagkop Kaltara meminta agar masyarakat tidak melakukan pembelian yang berlebihan atau panic buying untuk produk minyak goreng.

Sebab, kebijakan minyak goreng satu harga akan berlangsung hingga Juni 2022 mendatang.

# LIVE UPDATE # Kaltara # minyak goreng # Disperindagkop # Tanjung Selor

Editor: Radifan Setiawan
Videografer: Bintang Nur Rahman
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved