LIVE UPDATE
Masyarakat Kaltara Dilarang Borong Minyak Goreng, Disperindagkop: Tenang, Masih Berlaku 6 Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah pusat melalui Kemendag memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga.
Dengan kebijakan itu, harga minyak goreng di pasaran ditentukan maksimal sebesar Rp 14.000 per liter.
Di Kaltara, tepatnya di Kota Tanjung Selor, beberapa toko swalayan telah mengikuti aturan baru tersebut.
Di sebuah swalayan di Jalan Duku, minyak goreng dengan merk Fitri, hingga Fraiswal terlihat dijual dengan harga Rp 14.000 per liternya.
Pihak Disperindagkop Kaltara meminta agar masyarakat tidak melakukan pembelian yang berlebihan atau panic buying untuk produk minyak goreng.
Sebab, kebijakan minyak goreng satu harga akan berlangsung hingga Juni 2022 mendatang.
# LIVE UPDATE # Kaltara # minyak goreng # Disperindagkop # Tanjung Selor
Videografer: Bintang Nur Rahman
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
3 jam lalu
LIVE UPDATE
Sekda dan Kepala BPKPD Kompak Mundur dari Jabatan, Bupati Belitung Timur Beri Penjelasan
3 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.