Sabtu, 10 Mei 2025

HOT TOPIC

Seorang Driver Ojol di Magelang Dianiaya Tiga Remaja, Tak Hanya Itu korban Juga Dilempari Kerikil

Jumat, 28 Januari 2022 15:29 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga remaja di Magelang, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena menganiaya seorang pengemudi ojol.

Diketahui, penganiayaan itu dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Peristiwa itu sendiri terjadi di Jalan Raya Bandongan - Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (23/1/2022) lalu.

Dikutip dari Kompas.com, mereka adalah AR (19) asal Cacaban Kota Magelang, AS (18) asal Payaman Kabupaten Magelang dan seorang remaja usia 16 tahun asal Kota Magelang.

Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Sri Wigiyanti membenarkan peristiwa tersebut.

Ia mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat pengemudi ojol bernama Jena Indriyanto (30), asal Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, hendak pulang kerumahnya seusai mengantar pesanan.

Baca: Tedapat Polisi saat Kakek 89 Tahun Dikeroyok, Terkuak Alasan Tak Bisa Selamatkan Korban

Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, tiba-tiba ia dilempar kerikil oleh segerombolan remaja yang berada di tepi jalan.

Yanti menuturkan, korban yang sempat menghampiri gerombolan tersebut langsung dikeroyok oleh para pelaku.

“Kemudian korban berputar arah menghampiri gerombolan tersebut, dan menanyakan 'ada apa, mas?', tidak ada jawaban justru korban langsung dikeroyok oleh segerombolan remaja tersebut,” kata Yanti.

Yanti melanjutkan, saat itu korban sekilas melihat ada salah satu pelaku pengeroyokan yang mengeluarkan senjata tajam.

Kemudian korban langsung berlari meninggalkan lokasi dan sepeda motornya.

Baca: Terungkap Sosok Kakek yang Dikeroyok hingga Tewas di Cakung, Seorang Pengusaha Sukses dan Dermawan

Menerima laporan tersebut, aparat Polres Magelang Kota segera menindaklanjuti.

Akhirnya ketiga pemuda diringkus pada Minggu (23/1/2022) siang saat hendak pulang ke rumah masing-masing.

Ketiga pemuda itu saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres setempat untuk proses hukum selanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Yanti menjelaskan, untuk satu tersangka dibawah umur masih akan menjalani proses penyidikan.

"Satu tersangka lain masih menjalani proses penyidikan, karena usianya di bawah umur,” pungkas Yanti.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 3 unit sepeda motor, kaleng bekas cat, helm ojol, jaket hijau ojol, dan papan kayu.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Pemuda Terlibat Pengeroyokan Pengemudi Ojol di Magelang, Salah Satunya Masih di Bawah Umur"

# Magelang # Polres Magelang Kota # pengeroyokan 

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved