HOT TOPIC
Seorang Driver Ojol di Magelang Dianiaya Tiga Remaja, Tak Hanya Itu korban Juga Dilempari Kerikil
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga remaja di Magelang, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena menganiaya seorang pengemudi ojol.
Diketahui, penganiayaan itu dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Peristiwa itu sendiri terjadi di Jalan Raya Bandongan - Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (23/1/2022) lalu.
Dikutip dari Kompas.com, mereka adalah AR (19) asal Cacaban Kota Magelang, AS (18) asal Payaman Kabupaten Magelang dan seorang remaja usia 16 tahun asal Kota Magelang.
Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Sri Wigiyanti membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat pengemudi ojol bernama Jena Indriyanto (30), asal Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, hendak pulang kerumahnya seusai mengantar pesanan.
Baca: Tedapat Polisi saat Kakek 89 Tahun Dikeroyok, Terkuak Alasan Tak Bisa Selamatkan Korban
Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, tiba-tiba ia dilempar kerikil oleh segerombolan remaja yang berada di tepi jalan.
Yanti menuturkan, korban yang sempat menghampiri gerombolan tersebut langsung dikeroyok oleh para pelaku.
“Kemudian korban berputar arah menghampiri gerombolan tersebut, dan menanyakan 'ada apa, mas?', tidak ada jawaban justru korban langsung dikeroyok oleh segerombolan remaja tersebut,” kata Yanti.
Yanti melanjutkan, saat itu korban sekilas melihat ada salah satu pelaku pengeroyokan yang mengeluarkan senjata tajam.
Kemudian korban langsung berlari meninggalkan lokasi dan sepeda motornya.
Baca: Terungkap Sosok Kakek yang Dikeroyok hingga Tewas di Cakung, Seorang Pengusaha Sukses dan Dermawan
Menerima laporan tersebut, aparat Polres Magelang Kota segera menindaklanjuti.
Akhirnya ketiga pemuda diringkus pada Minggu (23/1/2022) siang saat hendak pulang ke rumah masing-masing.
Ketiga pemuda itu saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres setempat untuk proses hukum selanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Yanti menjelaskan, untuk satu tersangka dibawah umur masih akan menjalani proses penyidikan.
"Satu tersangka lain masih menjalani proses penyidikan, karena usianya di bawah umur,” pungkas Yanti.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 3 unit sepeda motor, kaleng bekas cat, helm ojol, jaket hijau ojol, dan papan kayu.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Pemuda Terlibat Pengeroyokan Pengemudi Ojol di Magelang, Salah Satunya Masih di Bawah Umur"
# Magelang # Polres Magelang Kota # pengeroyokan
Sumber: Kompas.com
Live Update
Kembali Ungkap Kasus Pengeroyokan oleh 2 Oknum TNI di Serang, Tim Forensik Bongkar Makam Korban
Rabu, 30 April 2025
Viral News
Kronologi 4 Santri Gontor Magelang Tewas Tertimpa Reruntuhan Tandon Air, Evakuasi Sampai 13 Jam
Sabtu, 26 April 2025
Viral News
LIVE: 4 Santri Gontor Magelang Tewas Tertimpa Runtuhan Tampungan Air, Evakuasi Butuh Waktu 13 Jam
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
Kesaksian Ayah Fahrul Korban Tewas Dikeroyok Oknum TNI di Serang, Ngaku Diberi Santunan oleh Denpom
Rabu, 23 April 2025
Terkini Daerah
Viral di Media Sosial Polisi Cuma Nonton Wanita Dikeroyok, Ternyata Ini Sebabnya
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.