TRIBUNNEWS UPDATE
Deretan Kontroversi Eks Bupati Talaud, Sering Pindah Partai, Dipecat Mendagri hingga Kena OTT KPK
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dikabarkan kini divonis empat tahun penjara pada Selasa (25/1/2022).
Padahal ia baru saja keluar dari penjara pada April 2021.
Sosok Sri Wahyumi sering dikenal sebagai orang yang penuh dengan kontroversi, mulai dari sering berpindah partai, pernah diberhentikan oleh Mendagri hingga tertangkap KPK dalam OTT.
Sebelumnya ia dipenjara selama dua tahun karena terbukti menerima suap.
Sri Wahyumi merupakan lulusan Sarjana Ekonomi yang memilih dunia politik sebagai kariernya.
Ia terpilih menjadi Bupati Talaud dalam Pilkada 2013.
Selain dikenal sebagai bupati, Sri Wahyumi juga merupakan istri seorang hakim di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede.
Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.
Baca: Eks Bupati Talaud Pecah Rekor Seusai Dipenjara 2 Kali oleh KPK, Belum Genap Setahun Bebas
Saat maju di Pilkada 2013, Sri Wahyumi mengaku didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
Namun, PPRN menyatakan, tak pernah mendukung pencalonan Sri Wahyumi Maria Manalip.
Akibatnya, tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dipecat oleh DKPP karena dianggap tidak teliti.
Setelah menang di pilkada yang sempat tertunda itu, Sri Wahyumi Maria Manalip kemudian bergabung dengan PDIP dan meninggalkan Gerindra.
Ia pun dipercaya sebagai Ketua DPC PDIP Talaud.
Tak lama kemudian, hubungan Sri Wahyumi Maria Manalip dengan PDIP retak dan tak pernah menghadiri rapat-rapat partai.
Bahkan saat Ketua Umum PDI-P Megawati menggelar rapat koordinasi.
Akibatnya, Ketua DPD PDIP Sulut, Olly Dondokambey berang dan mencopot Sri Wahyumi Maria Manalip dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Talaud.
Pada Pilkada 2018, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali maju sebagai calon bupati Talaud lewat calon perseorangan alias independen.
Ia maju bersama Gunawan Talenggoran. Namun, dia kalah oleh pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga memenangi Pilkada Talaud.
Kemudian Sri Wahyumi Manalip meloncat dari PDIP ke Partai Hanura. Dia menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (28/1/2022), Sri Wahyumi Maria Manalip juga dikenal sebagai sosok yang kontroversi dan kerap 'bermasalah.'
Pertama, pada 2015, Gubernur Sulawesi Utara saat itu, Sinyo Harry Sarundajang pernah memberi teguran kepada Sri Wahyumi.
Teguran diberikan karena sebagai Bupati, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.
Kedua, Sri Wahyumi pernah diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo karena melakukan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin.
Saat itu, Sri Wahyumi mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) di AS selama tiga minggu dan pulang (13/11/2017).
Sri Wahyumi beralasan tidak minta izin karena waktu yang mepet, menggunakan paspor hijau, dan dana sendiri.
Atas tindakannya, Sri Wahyumi diberhentikan selama tiga bulan pada 2018.
Masalah ketiga adalah mutasi PNS besar-besaran yang dilakukan Sri Wahyumi setelah kalah pada Pilkada Talaud 2018.
Saat itu, Sri Wahyumi Maria Manalip me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV.
Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi selepas pilkada.
Akibatnya, Sri Wahyumi kembali berseteru dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ulah kontroversial yang dilakukan Sri Wahyumi lainnya adalah meninggalkan daerah setelah kalah dalam Pilkada Talaud 2018 selama 11 hari.
Kemudian pada April 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Penangkapan ini terjadi hanya beberapa bulan sebelum Sri Wahyumi menanggalkan jabatannya sebagai Bupati Talaud.
Baca: Pernyataan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi, Baru Bebas Kini Masuk Penjara Lagi: Gapapa, Cuman 4 Tahun
Sri Wahyumi ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.
Dia ditangkap berkaitan dugaan suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya.
Setelah kasus ini naik di persidangan, Sri Wahyumi divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Namun oleh Mahkamah Agung (MA), vonis tersebut dipotong menjadi dua tahun penjara setelah Sri Wahyumi mengajukan peninjauan kembali (PK).
Ia pun dieksekusi Jaksa KPK pada (26/10/2020) dan dijebloskan ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
Setelah menjalani hukuman, Sri Wahyumi keluar dari Lapas Wanita Tangerang pada (28/1/2021).
Namun sehari kemudian yaitu pada (29/4/2021), KPK kembali menangkap Sri Wahyumi dan menjadikannya tersangka.
Terbaru, Sri Wahyumi divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang, hakim menyatakan, mantan Bupati Talaud 2014-2019 itu terbukti memperkaya diri.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi, Baru Setahun Bebas Kini Masuk Bui karena Terima Gratifikasi
# Sri Wahyumi Maria Manalip # Kepulauan Talaud # Megawati
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Didit Putra Prabowo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Megawati-Puan hingga Tiup Lilin Bersama
Rabu, 25 Maret 2026
Terkini Nasional
Enggan Komentari Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jokowi Pilih Bungkam dan Hanya Ucapkan Terima Kasih
Minggu, 22 Maret 2026
Terkini Nasional
Ditanya Pertemuan Prabowo-Megawati, Jokowi Pilih Bungkam & Beri Pesan Idul Fitri: Sabar & Maaf
Minggu, 22 Maret 2026
Terkini Nasional
Respons Jokowi saat Ditanya Mengenai Pertemuan Presiden Prabowo dan Megawati di Istana
Minggu, 22 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.