Terkini Daerah
Eks Bupati Talaud Pecah Rekor Seusai Dipenjara 2 Kali oleh KPK, Belum Genap Setahun Bebas
TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali dihukum terkait dengan kasus korupsi oleh KPK.
Hukuman kedua ini dijalani oleh Sri Wahyuni, setelah dirinya bebas belum lama ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado memvonis Sri Wahyumi dengan pidana empat tahun penjara.
Selain pidana badan, Sri juga dihukum pidana uang pengganti Rp 9,3 miliar.
Sri Wahyumi terbukti menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2019.
Baca: Sosok Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Kembali Masuk Penjara karena Suap, Ternyata Istri Seorang Hakim
Seusai sidang vonis, Sri Wahyumi dan keluarganya langsung menangis.
Mereka kemudian saling berpelukan untuk menguatkan.
Ia menyatakan siap menerima keputusan dari majelis hakim.
Sebelumnya, Sri Wahyumi telah dipenjara karena terbukti menerima suap selama dua tahun.
Baca: Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi
Ia baru dibebaskan dari penjara terkait kasus korupsi pada April 2021.
Ini artinya, belum genap setahun, Sri Wahyumi kembali harus meringkuk di sel tahanan.
Belakangan diketahui, keluarga mantan Bupati Talaud itu tinggal di kontrakan dan sang suami tengah jatuh sakit. (*)
(TRIBUN-VIDEO.COM)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kemarahan Wawan Hermawan seusai Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Demo Rusuh Agustus 2026: Tidak Adil
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.