Rabu, 8 April 2026

Terkini Daerah

Eks Bupati Talaud Pecah Rekor Seusai Dipenjara 2 Kali oleh KPK, Belum Genap Setahun Bebas

Jumat, 28 Januari 2022 09:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali dihukum terkait dengan kasus korupsi oleh KPK.

Hukuman kedua ini dijalani oleh Sri Wahyuni, setelah dirinya bebas belum lama ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado memvonis Sri Wahyumi dengan pidana empat tahun penjara.

Selain pidana badan, Sri juga dihukum pidana uang pengganti Rp 9,3 miliar.

Sri Wahyumi terbukti menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2019.

Baca: Sosok Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Kembali Masuk Penjara karena Suap, Ternyata Istri Seorang Hakim

Seusai sidang vonis, Sri Wahyumi dan keluarganya langsung menangis.

Mereka kemudian saling berpelukan untuk menguatkan.

Ia menyatakan siap menerima keputusan dari majelis hakim.

Sebelumnya, Sri Wahyumi telah dipenjara karena terbukti menerima suap selama dua tahun.

Baca: Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi

Ia baru dibebaskan dari penjara terkait kasus korupsi pada April 2021.

Ini artinya, belum genap setahun, Sri Wahyumi kembali harus meringkuk di sel tahanan.

Belakangan diketahui, keluarga mantan Bupati Talaud itu tinggal di kontrakan dan sang suami tengah jatuh sakit. (*)
(TRIBUN-VIDEO.COM)

Editor: winda rahmawati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved