Live Update
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/1/2022).
Menurut Majelis Hakim yang terdiri dari Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra, Sri Manalip terbukti menerima gratifikasi sejumlah.
Sri Manalip terbukti secara sah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.
Baca: Nikmati Panorama Hutan Mangrove Kabupaten Kepulauan Talaud, Destinasi Wisata Alam di Perbatasan NKRI
Selain pidana penjara, Sri Manalip juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.
Tak hanya itu, Sri Manalip juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 9.303.500.000.
Hal tersebut karena dalam persidangan Sri Manalip terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 9.303.500.000 bukan Rp 10.845.500.000.
"Jika tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita negara untuk membayar uang pengganti," ujar Djamaludin.
Baca: Berlibur ke Kepulauan Talaud di Sulawesi Utara, Berbatasan Langsung dengan Negara Filipina
Jika harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti hukuman penjara selama dua tahun.
Negara juga menyita aset pribadi Sri Manalip berupa satu unit rumah di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jawa Barat.
Sri Manalip dan tim kuasa hukumnya memilih menerima putusan tersebut.
"Saya menerima putusan Majelis Hakim," pungkas Sri Manalip sambil menangis. (*)
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Tomohon Manado Diterjang Banjir imbas Tanggul Kolam Taman Kelong Jebol, 4 Kelurahan Terendam
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.