Kamis, 15 Mei 2025
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi
Kembali ke video

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved