Kacamata Hukum
Apa yang Dimaksud Waktu Tunggu Eksekusi dalam Vonis Hukuman Mati? Ini Penjelasan Ahli Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan dalam Hukuman mati di Indonesia terdapat istilah waktu tunggu eksekusi.
Apa yang dimaksud dengan waktu tunggu eksekusi?
Wawan Muslih, SH yang merupakan wakil sekretaris DPC Peradi Solo memberikan penjelasan tentang waktu tunggu eksekusi dalam vonis hukuman mati.
"Kenapa dilakukan masa tunggu, karena ada proses, ada yang menunggu sampai 2 hingga 5 tahun,"
"Disitu mungkin karena tahanan yang mendapat hukuman mati penempatannya berbeda, bisa ditempatkan di sel isolasi, seperti di Nusakambangan," ungkap Wawan Muslih dalam program Kacamata Hukum yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.
Baca: Hukuman Mati bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Baca: Macam-macam Kasus Pidana yang Terancam Hukuman Mati
Di tempat isolasi tersebut dilakukan persiapan untuk eksekusi hukuman mati tersebut, mulai dari kesiapan mental dan sebagainya.
Sebelum dilakukan eksekusi tersebut, narapidana juga didampingi para rohaniawan.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Mangkir Lagi dalam Sidang Mediasi soal Tuduhan Ijazah Palsu di Pengadilan Negeri Solo
7 hari lalu
Tribunnews Update
Lagi, Jokowi Mangkir dari Mediasi Tuduhan Ijazah Palsu di Solo, Tolak Turuti Penggugat Tak Mau Damai
7 hari lalu
Local Experience
Misteri "Kebakaran Besar Setelah Mobil Ini Dicuci", Cerita Buaya Merah Mobil Pemadam di Solo
7 hari lalu
Local Experience
Solo Indonesia Culinary Festival 2025 Kembali Digelar, Hadirkan Lebih dari 500 Jenis Makanan
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.