Rabu, 14 Mei 2025

Kacamata Hukum

Apa yang Dimaksud Waktu Tunggu Eksekusi dalam Vonis Hukuman Mati? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Kamis, 27 Januari 2022 20:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan dalam Hukuman mati di Indonesia terdapat istilah waktu tunggu eksekusi.

Apa yang dimaksud dengan waktu tunggu eksekusi?

Wawan Muslih, SH yang merupakan wakil sekretaris DPC Peradi Solo memberikan penjelasan tentang waktu tunggu eksekusi dalam vonis hukuman mati.

"Kenapa dilakukan masa tunggu, karena ada proses, ada yang menunggu sampai 2 hingga 5 tahun,"

"Disitu mungkin karena tahanan yang mendapat hukuman mati penempatannya berbeda, bisa ditempatkan di sel isolasi, seperti di Nusakambangan," ungkap Wawan Muslih dalam program Kacamata Hukum yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.

Baca: Hukuman Mati bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Baca: Macam-macam Kasus Pidana yang Terancam Hukuman Mati

Di tempat isolasi tersebut dilakukan persiapan untuk eksekusi hukuman mati tersebut, mulai dari kesiapan mental dan sebagainya.

Sebelum dilakukan eksekusi tersebut, narapidana juga didampingi para rohaniawan.

Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #hukuman mati   #eksekusi   #Peradi   #Solo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved