KACAMATA HUKUM
Hukuman Mati bagi Pelaku Pelecehan Seksual
TRIBUN-VIDEO.COM - Hukuman mati bagi seorang pelaku kejahatan di Indonesia, terkadang masih menjadi perdebatan.
Namun beberapa kasus hukuman mati pernah dilakukan di Indonesia pada kasus terorisme dan narkoba.
Bagaimana bila hukuman mati diterapkan bagi pelaku pelecehan seksual? terlebih pelecehan pada anak.
Menurut Wawan Muslih, SH yang merupakan wakil sekretaris DPC Peradi Solo, bisa saja hukuman mati diterapkan bagi pelaku pelecehan seksual.
Baca: Mengulik Aturan Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
Baca: Macam-macam Kasus Pidana yang Terancam Hukuman Mati
"Ketika jaksa sudah berani memberikan hukuman mati, artinya dia telah menemukan fakta hukum yang lengkap dalam persidangan,"
"Jadi ketika dia membuat dakwaan itu, membuktikan kronologi yang terjadi, apa yang dilakukan oleh terdakwa." ungkap Wawan Muslih.
Ketika kejahatan ternyata mengakibatkan kerugian atau traumatik bagi korban dan jaksa merasa apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak dapat dimaafkan bisa saja jaksa memberikan dakwaan hukuman mati.
Simak selengkapnya pada video di atas.(*)
# Kacamata Hukum # pelecehan seksual # hukuman mati
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Demo Meluas! 100 Kota di Iran Rusuh, Jaksa Agung Sebut Massa yang Turun ke Jalan Dihukum Mati
Senin, 12 Januari 2026
Kronologi Guru Honorer Cabuli Siswa SMP di Jombang, Pelaku Incar Korban yang Pendiam
Kamis, 8 Januari 2026
Live Tribunnews Update
Guru SMP di Jombang Tega Cabuli Siswa Laki-laki dengan Ancaman Revenge Porn, Bermula dari Akun Palsu
Kamis, 8 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pengakuan Maman Suherman seusai Pembunuh sang Anak Ditangkap: Kalau Dihukum Mati, Silakan
Rabu, 7 Januari 2026
Live Update
Kasus Pejabat Bank Wonogiri Digerebek Warga Dituduh Berbuat Asusila, Serahkan Kompensasi Rp5 Juta
Senin, 5 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.