Jumat, 23 Januari 2026

KACAMATA HUKUM

Hukuman Mati bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Kamis, 27 Januari 2022 16:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hukuman mati bagi seorang pelaku kejahatan di Indonesia, terkadang masih menjadi perdebatan.

Namun beberapa kasus hukuman mati pernah dilakukan di Indonesia pada kasus terorisme dan narkoba.

Bagaimana bila hukuman mati diterapkan bagi pelaku pelecehan seksual? terlebih pelecehan pada anak.

Menurut Wawan Muslih, SH yang merupakan wakil sekretaris DPC Peradi Solo, bisa saja hukuman mati diterapkan bagi pelaku pelecehan seksual.

Baca: Mengulik Aturan Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

Baca: Macam-macam Kasus Pidana yang Terancam Hukuman Mati

"Ketika jaksa sudah berani memberikan hukuman mati, artinya dia telah menemukan fakta hukum yang lengkap dalam persidangan,"

"Jadi ketika dia membuat dakwaan itu, membuktikan kronologi yang terjadi, apa yang dilakukan oleh terdakwa." ungkap Wawan Muslih.

Ketika kejahatan ternyata mengakibatkan kerugian atau traumatik bagi korban dan jaksa merasa apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak dapat dimaafkan bisa saja jaksa memberikan dakwaan hukuman mati.

Simak selengkapnya pada video di atas.(*)

# Kacamata Hukum # pelecehan seksual # hukuman mati

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved