Terkini Megapolitan
Update Kasus Penggerebekan Perusahaan Pinjaman Online di PIK, Polisi Tetapkan Manajer Jadi Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus Perusahaan Peer to Peer Lending atau Pinjol di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan kantor pinjol yang memiliki 99 karyawan itu terdapat 1 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, sudah 5 orang yang diperiksa di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami sudah memeriksa 5 orang terdiri dari 1 manajer, 4 orang leader.
"Mungkin rekan-rekan sudah lihat tadi malam ada 99 orang terbagi ke dalam 4 kelompok. Jadi, ada 4 leadernya, itu yang kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan dan sudah ada 1 tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Baca: Kantor Pinjaman Online Ilegal di PIK Digerebek Polisi, Sebanyak 98 Pegawai Kelola 14 Aplikasi Pinjol
Auliansyah juga meluruskan terkait informasi perusahaan pinjol itu yang mempekerjakan karyawan di bawah umur.
Menurutnya, para karyawan yang diamankan semalam sudah dewasa.
"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi, semuanya yang kami amankan tadi malam sudah dewasa," imbuhnya.
Adapun peran tersangka itu adalah manajer yang menaungi karyawan di perusahaan pinjol ilegal di Ruko Palladium Jalan Pulau Maju Bersama.
"Inisial adalah V, dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal ini," tutup Auliansyah.
Baca: Terungkap Fakta Baru, Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK 2 Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Seperti diketahui, ruko 3 lantai di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 digerebek aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kantor itu beroperasi sebagai perusahaan fintech ilegal yang mempekerjakan karyawan untuk melakukan penagihan pinjaman online yang tak terdaftar di OJK.
Kantor Pinjol ini menawarkan dana cepat dengan peminjaman mulai dari 2 hingga 10 Juta rupiah.
Mereka akan mengenakan bunga berlipat ganda apabila pembayaran melewati jatuh tempo.
"Kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan, pinjaman batasan terendah Rp1,2 juta tertinggi Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan peminjaman ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (26/1/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan Manajer Perusahaan Pinjol di Pantai Indah Kapuk 2 Jadi Tersangka
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Terlibat Kecelakaan, 1 Terlapor Isu Ijazah Jokowi dari TPUA Absen Panggilan Polda Metro Jaya
2 hari lalu
Tribunnews Update
Buntut Aduan Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Terlapor dari Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis
2 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Ijazah Jokowi, 3 Anggota TPUA Dipanggil Polda Metro Jaya Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik
2 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: 3 dari 4 Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa PMJ
2 hari lalu
Tribunnews Update
Dokter Tifa Usai Dipolisikan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu: Jika Dia Salah Biar Diazab Allah
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.