Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Megapolitan

Kantor Pinjaman Online Ilegal di PIK Digerebek Polisi, Sebanyak 98 Pegawai Kelola 14 Aplikasi Pinjol

Kamis, 27 Januari 2022 16:28 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PK) 2 Jakarta Utara yang digerebek polisi mengelola 14 aplikasi pinjol dengan 98 pegawai penagih utang alias debt collector.

Satu orang pimpinan setingkat manajer turut diamankan polisi dari kantor pinjol bernama Scoreone di ruko Palladium tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 98 pegawai tersebut terbagi menjadi dua tugas pekerjaan sehari-hari.

Baca: Terungkap Fakta Baru, Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK 2 Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Sebanyak 48 orang di antaranya bertugas sebagai tim reminder.

"Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan kepada peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo, maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat mereka kerja ini," kata Zulpan di lokasi Rabu malam.

Sementara itu, 50 pegawai lainnya bertugas mengingatkan para nasabah ketika mereka sudah telat membayar.

Baca: Fakta Baru Penggerebekan Kantor Pinjol di PIK Penjaringan, Ternyata Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Tugas 50 orang penagih itu dibagi dalam tiga tim berdasarkan tempo keterlambatan nasabah membayar utang.

"Sisanya yang 50 orang adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam yang dibagi menjadi beberapa kategori," kata Zulpan.

"Yakni keterlambatan 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri, keterlambatan 8 sampai 15 hari ada timnya sendiri, kmdn 16 sampai 30 hari, serta 31 sampai 60 hari," jelasnya.

Zulpan menambahkan, kerap kali pada saat penagihan para pegawai pinjol ilegal ini melakukan pengancaman.

Kantor yang mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ini juga tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka dinyatakan ilegal.

Mereka disangkakan melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62 di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Digerebek Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di PIK Kelola 14 Aplikasi dan 98 Debt Collector Pengancam

Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved