TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Baru Penggerebekan Kantor Pinjol di PIK Penjaringan, Ternyata Pekerjakan Anak Dibawah Umur
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian berhasil menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Kantor pinjol itu diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terungkap fakta baru, dalam kantor pinjol tersebut sebagian juga mempekerjakan anak dibawah umur.
Dikutip dari TribunJakarta.com pada Kamis (27/1/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan penjelasan.
Sebanyak 98 pegawai penagih utang yang diamankan dari lokasi.
Baca: Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Karyawan Tergiur Gaji dan Ada yang Baru Sehari Kerja
Mirisnya sebagian dari pegawai itu merupakan anak dibawah umur.
Zulpan menyebut mereka minim pengetahuan kegiatan yang dilakukan secara ilegal ini.
"Kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan kegiatan yang dilakukan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi pada Rabu malam.
Ia mengimbau kepada para orangtua agar mengedukasi anak-anak mereka untuk tidak terlibat dalam pekerjaan ilegal ini.
"Kami juga mengimbau kepada orangtua, orangtua juga meningkatkan pengawasan kepada anaknya agar tidak tersandung terkait persoalan itu," katanya.
Zulpan menjelaskan, perusahaan yang belum disebutkan namanya ini mempekerjakan para pegawainya dengan masing-masing tugas,
Sebanyak 14 pegawai mengoperasikan aplikasi pinjol ilegal.
Selain itu, ada 48 orang di antaranya bertugas sebagai tim reminder.
"Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan kepada peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat mereka kerja ini," kata Zulpan di lokasi Rabu malam.
Baca: Pangakuan dari Seorang Karyawan Pinjol Ilegal karena Tergiur Gaji Rp 5 Juta per Bulan
Sementara itu, 50 lainnya bertugas mengingatkan para nasabah ketika mereka sudah telat membayar atau penagih.
Sebanyak 50 orang penagih ini dibagi lagi menjadi tiga tim.
Pembagian tersebut berdasarkan lamanya keterlambatan nasabah dalam membayar utang.
"Sisanya yang 50 orang adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam yang dibagi menjadi beberapa kategori," kata Zulpan.
"Yakni keterlambatan 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri, keterlambatan 8 sampai 15 hari ada timnya sendiri, kmdn 16 sampai 30 hari, serta 31 sampai 60 hari," jelasnya.
Zulpan menerangkan, saat melakukan penagihan para pegawai pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya.
(Tribun-Video.com/ TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TERUNGKAP, Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Banyak Anak di Bawah Umur
# Pantai Indah Kapuk (PIK) # Otoritas Jasa Keuangan (OJK) # pinjaman online # pinjol
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Kronologi 1 Keluarga Tewas akibat Pinjol di Ciputat, Suami Bunuh Istri & Anak Lalu Gantung Diri
Selasa, 7 Januari 2025
Live Update
UB Deklarasi Anti Judol & Pinjol Ilegal di Hadapan Menteri Komdigi saat Puncak Acara Dies Natalis UB
Senin, 6 Januari 2025
Selebritis
Terkuak Alasan Komika Fico Fachriza Lakukan Penipuan ke Kiki Eks CJR, Terlilit Utang Pinjol
Jumat, 27 Desember 2024
VIRAL NEWS
Kantor OJK di Jakarta Digeledah KPK Buntut Kasus Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Jumat, 20 Desember 2024
Breaking News
BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor OJK di Jakarta Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Jumat, 20 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.