Selasa, 14 April 2026

Terkini Daerah

Heboh Dugaan Perbudakan di Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Ini Komentar Pihak Istana

Kamis, 27 Januari 2022 17:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin kembali menjadi sorotan publik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, kini Terbit tersandung kasus temuan kerangkeng atau penjara di kediamannya.

Temuan kerangkeng tersebut awalnya terungkap oleh laporan Migrant Care.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan temuan kerangkeng milik Bupati Langkat itu.

Semula ada 48 orang menghuni sel tersebut, namun 30 di antaranya sudah dipulangkan.

Baca: Perusahaan Anak Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Ikut Digeledah KPK, Diduga Terlibat Sejumlah Proyek

Berdasarkan keterangan pihak pengelola, kerangkeng itu bertujuan sebagai tempat pembinaan bagi masyarakat yang anggota keluarganya sedang kecanduan narkoba atau kenakalan remaja.

Mayoritas penghuni kerangkeng manusia juga diklaim sengaja dimasukkan oleh keluarganya sendiri.

Kendati demikian, Polri masih mendalami informasi tersebut.

"Karena kita melihat sudah dijelaskan dengan kesadaran diri orang tua mengantar dan menyerahkan kemudian dengan pernyataan. Tetap kami akan dalami apa prosesnya. Kami belum bisa cepat-cepat memberikan kesimpulan ya," kata Ramadhan, Selasa (25/1/2022) melansir Tribunnews.com.

Dari temuan kerangkeng itu, muncul dugaan tindakan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat.

Polisi pun masih mendalami dugaan tindakan perbudaan.

Temuan kerangkeng miliki Buapti Langkat ini lantas mendapat komentar dari sejumlah pihak, dari pihak Istana hingga DPR.

Baca: Komnas HAM Sidak dan Komentari Kerangkeng Bupati Langkat: Karakternya Serupa dengan Tahanan

Tanggapan Istana

Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras dugaan tindakan perbudakan Bupati Langkat itu.

Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, menyebut Terbit bisa berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang diratifikasi Indonesia setelah memasuki masa reformasi 1998.

Jaleswari mengaku prihatin atas munculnya dugaan kejahatan ini.

"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat, dan ini adalah tahun 2022,” ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Pihaknya juga mengapresiasi laporan Migrant Care atas dugaan perbudakan ini.

Di sisi lain, Jaleswari juga berterima kasih pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menjaring Terbit dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan” imbuh dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komentar Istana hingga DPR soal Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat

Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved