LIVE UPDATE
Tanggapan Polisi soal Keberadaan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana
TRIBUN-VIDEO.COM - Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengejutkan banyak pihak.
Banyak bermunculan dugaan terkait praktik perbudakan di tempat tersebut.
Hal ini pun ditanggapi oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Baca: Penampakan Toilet di Dalam Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Terlihat Sangat Kotor & Tidak Manusiawi
Panca membenarkan menemukan ada tempat menyerupai kerangkeng.
Ia menjelaskan, saat membantu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Bupati Langkat pihaknya memang menemukan ada tempat menyerupai kerangkeng berisi 3-4 orang.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan polisi terhadap Terbit Rencana, kerangkeng manusia itu merupakan tempat rehabilitasi narkoba pribadi milik Terbit.
Rehabilitasi itu pun, sudah beroperasi selama sepuluh tahun.
Panca menjelaskan, selama orang yang direhabilitasi mulai membaik maka akan dipekerjakan untuk membantu keperluan sehari-hari rumah tangga Bupati Langkat, seperti pergi ke pasar dan lainnya.
Baca: Sosok Adik Bupati Langkat, Sribana Perangin Angin yang Ikut Terseret Kasus Kerangkeng Manusia
Namun, Panca menyebut bahwa tempat rehabilitasi yang dibuat oleh politikus Partai Golkar itu belum memiliki izin operasional secara resmi dari pemerintah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan awal terkait temuan penjara atau kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# LIVE UPDATE # kerangkeng # penjara # Bupati Langkat # Terbit Rencana
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Kamelia Syok Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat dan Sempat Berdoa
3 jam lalu
Tribunnews Update
Reaksi Aditya Zoni seusai Ammar Divonis 7 Tahun, Wajah Tegang dan Ungkap Kekecewaan di Pengadilan
3 jam lalu
Live Tribunnews Update
Terbukti Bersalah Jadi Perantara Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
7 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.