Terkini Metropolitan
Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Kini Terancam Dikenai Pasal Berlapis, Gara-gara Hal Ini!
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah Perusahaan peer to peer lending atau pinjaman online digerebek satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) malam.
Ruko 3 lantai di Jalan Pantai Maju Bersama, PIK 2, Penjaringan, Jakarta Utara diamankan polisi karena menjalankan 14 aplikasi pinjol ilegal.
Sebanyak 99 orang diamankan dalam penggerebekan itu.
Baca: Perusahaan Pinjol Ilegal Terancam Dikenai Pasal Berlapis, Ternyata karena Hal Ini
Bahkan, perusahaan itu juga mempekerjakan anak di bawah umur.
Anak-anak berusia 18-20 tahun banyak tergiur bekerja di kantor pinjol itu dengan iming-iming gaji Rp 2 sampai 3 juta meski harus bekerja seminggu penuh.
"Ini mereka ada beberapa yang di bawah umur, karena memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini. Selain itu juga karena terhimpit kebutuhan ekonomi mereka tertarik bekerja meski ini ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan mengimbau agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya.
Selain itu agar memberikan pemahaman agar putra-putrinya tidak ikut bekerja di sebuah perusahaan pinjol yang ilegal karena bisa tersandung masalah hukum.
"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," ujarnya.
Baca: Video Detik-detik Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Kawasan PIK, Karyawan Hanya Bisa Tertunduk Lesu
Perusahaan pinjol tak berpelang itu mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal. Antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.
Kantor pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK 2 Terancam Dikenai Pasal Berlapis
# pinjol ilegal # pinjaman online # Polda Metro Jaya # pinjol # penggerebekan
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Abraham Samad Buka Suara seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Menerima Undangan Polda
20 jam lalu
Viral News
Klaim Abraham Samad yang Absen Panggilan Polda Metro Jaya, Ngaku Tak Dapat Undangan Polisi?
20 jam lalu
Terkini Nasional
Abraham Samad Mangkir! Usai Dipanggil soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah Takut Bicara?
21 jam lalu
Tribunnews Update
Roy Suryo cs Alami Kejadian Tak Terduga seusai Dilaporkan Jokowi soal Ijazah Palsu, Pengacara Heran
21 jam lalu
Tribunnews Update
Respons Abraham Samad seusai Disebut Mangkir terkait Kasus Ijazah Jokowi: Heran, Tak Ada Kaitannya
21 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.