Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Kini Terancam Dikenai Pasal Berlapis, Gara-gara Hal Ini!

Kamis, 27 Januari 2022 11:28 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah Perusahaan peer to peer lending atau pinjaman online digerebek satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) malam.

Ruko 3 lantai di Jalan Pantai Maju Bersama, PIK 2, Penjaringan, Jakarta Utara diamankan polisi karena menjalankan 14 aplikasi pinjol ilegal.

Sebanyak 99 orang diamankan dalam penggerebekan itu.

Baca: Perusahaan Pinjol Ilegal Terancam Dikenai Pasal Berlapis, Ternyata karena Hal Ini

Bahkan, perusahaan itu juga mempekerjakan anak di bawah umur.

Anak-anak berusia 18-20 tahun banyak tergiur bekerja di kantor pinjol itu dengan iming-iming gaji Rp 2 sampai 3 juta meski harus bekerja seminggu penuh.

"Ini mereka ada beberapa yang di bawah umur, karena memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini. Selain itu juga karena terhimpit kebutuhan ekonomi mereka tertarik bekerja meski ini ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan mengimbau agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya.

Selain itu agar memberikan pemahaman agar putra-putrinya tidak ikut bekerja di sebuah perusahaan pinjol yang ilegal karena bisa tersandung masalah hukum.

"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," ujarnya.

Baca: Video Detik-detik Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Kawasan PIK, Karyawan Hanya Bisa Tertunduk Lesu

Perusahaan pinjol tak berpelang itu mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal. Antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.

Kantor pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK 2 Terancam Dikenai Pasal Berlapis

# pinjol ilegal # pinjaman online # Polda Metro Jaya # pinjol # penggerebekan

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved