Terkini Daerah
Penggerebekan Kantor Pinjaman Online Ilegal, Baru Beroperasi Selama 1 Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM, - JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
Penggerebekan dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada sebuah ruko berlantai 3 di kawasan Pantai Maju Berjama.
Dalam penggerebekan ini, sebanyak 98 karyawan dan 1 manajer sebuah perusahaan peer to peer lending (P2P) diamankan.
"Hari ini kami melakukan penggerebekan kantor pinjaman online di kawasan Pantai Indah Kapuk 2. Saya bersama Ditkrimsus mengamankan 99 orang terkait Pinjol Ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi.
Baca: Polisi Gerebek Markas Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan, Sejumlah Karyawan Diamankan
Baca: Seorang Perempuan Nekat Jual Ginjal Buat Bayar Utang hingga Rp 65 Juta di Belasan Bank dan Pinjol
Zulpan mengatakan kantor pinjol yang digerebek mempekerjakan banyak karyawan.
Kantor pinjol tersebut diketahui baru beroperasi selama 1 bulan.
"Kantor ini baru beroperasi 1 bulan sejak Desember 2021. Mereka bekerja full selama satu minggu untuk melakukan reminder sebelum satu atau dua hari sebelum jatuh tempo penagihan," jelas Zulpan.
Dalam penggerebekan ini, 99 orang karyawan pinjol langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara, 99 Karyawannya Diamankan
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Korban Investasi Kripto Datangi Polda Metro Jaya, Desak Polisi Usut Tuntas, Kecewa Mandek 4 Bulan
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
Kronologi Laka Maut Eks Wakapolda Metro Jaya Raziman Tarigan di Medan, Tak Ada Saksi yang Melihat
5 hari lalu
Terkini Nasional
Roy Suryo Cs Temukan Fakta Berkas Belum Diterima Jaksa, Refly Respons Status Kasus Ijazah Jokowi P21
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.