Viral di Medsos
Viral Seorang Pria Ajak Duel Polisi Gegara Tak Terima Ditilang seusai Terobos Jalur Busway
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria adu mulut dengan petugas polisi lalu lintas (Polantas) di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta.id menampilkan seorang pria yang menggunakan jaket dan celana panjang mengamuk kepada petugas lantaran tidak diterima ditilang.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, peristiwa tersebut terjadi lantaran si pengendara motor melewati busway.
Petugas berusaha menertibkan dan diketahui pria tersebut karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat melakukan penindakan di Manggarai ada pengendara lewat jalur busway dan dicek tidak punya SIM.
Baca: Viral Video Pengendara Wanita Bantu Buka Jalan Ambulans yang Membawa Pasien
Baca: Viral Gurita Cincin Biru Muncul di Perairan Bali, Dianggap Salah Satu Hewan Berbahaya di Dunia
"Namun, yang bersangkutan tidak terima saat mau ditilang,” ujar Sambodo, Sabtu (22/1/2022).
Sambodo menambahkan, pria tersebut juga memaki dan berusaha memancing amarah petugas.
Namun, pada akhirnya pria tersebut tetap ditilang oleh anggota Polantas.
“Yang bersangkutan mendorong-dorong petugas agar terpancing dan (tetapi) anggota tetap menahan emosi.
(Untungnya) sudah dilakukan penilangan juga oleh anggota kepada yang bersangkutan. Terima kasih,” kata dia.
Sambodo juga mengimbau kepada masyarakat untuk patuh apabila diperiksa oleh para petugas. Menurutnya, Polantas sangat menghormati pelanggar yang bersikap sopan.
“Patuhi arahan petugas, kami akan sangat menghormati pelanggar yang santun,” ucapnya. Menanggapi hal ini, seorang Psikologi Adi Sasongko mengatakan, pengendara atau pengemudi yang emosi saat ini bukan kali pertama terjadi.
Baca: Bupati Nonaktif Terbit Rencana, Ternyata Sempat Cerita Penjara di Rumahnya, Sebut untuk Rehabilitasi
Baca: Polisi Tak Berkutik saat Massa Tuduh Seorang Kakek Maling dan Dikeroyok hingga Tewas
“Fenomena ini memang sudah cukup banyak. Menurut saya ini karena ada sikap toleransi yang cenderung mulai terkikis. Baik toleransi kepada petugas hukum maupun masyarakat lain,” ucap Adi.
Menurutnya, hilangnya sikap toleransi ini sayangnya dilakukan saat berkendara.
Ditambah lagi pengendara di jalan raya tidak patuh terhadap hukum yang berlaku.
“Ini sangat disayangkan. Cara meredam emosi sebenarnya sederhana, dengan cara menumbuhkan rasa menghargai nyawa dan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain,” kata Adi.
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto menambahkan, setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama.
Sebagai warga negara yang baik (pengendara) saat diberhentikan petugas kepolisian harusnya mematuhi perintah yang diberikan sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang.
Bagi pengemudi yang tidak mematuhi petugas merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam pasal 282, yang berbunyi “Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolisian Negara RI, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Terima Ditilang karena Terobos Busway, Pria Ini Malah Ajak Duel Polisi
# viral di medsos # Viral Video # ajak duel polisi # Melanggar Jalur Busway # Terobos Jalur Busway
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Kompas.com
Terkini Daerah
Viral Dapur Makan Bergizi Gratis di Cakung Dibangun di belakang TPS dan Tumpukan Sampah
Senin, 6 April 2026
Viral
Egi Fazri Diserbu Netizen usai Klaim Bisa Obati Rindu Penggemar kepada Vidi Aldiano
Senin, 6 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Video Saiful Mujani Serukan Jatuhkan Pemerintahan Presiden Prabowo, Sebut Jalan Satu-satunya
Sabtu, 4 April 2026
Terkini Daerah
Aksi Satpam Angga Gunawan Gagalkan Maling Motor di Sukabumi Seorang Diri Dipuji Warganet
Rabu, 18 Maret 2026
Viral
Aksi Berani Perekam Hadang Mobil Mewah Lawan Arus, Sempat Berdebat Dengan Oknum Berseragam TNI
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.