Terkini Daerah
Polisi Tak Berkutik saat Massa Tuduh Seorang Kakek Maling dan Dikeroyok hingga Tewas
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim (89) hingga tewas di Jalan Pulokambing, kawasan JIEP, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur disaksikan juga oleh aparat kepolisian di lokasi.
Namun, ketika itu anggota tim patroli yang menaiki satu mobil Patroli Komando (Patko) tidak mampu menghalau aksi massa melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan anggota saat kejadian pada Minggu (23/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB sudah berusaha menghalau massa meski akhirnya gagal.
"Karena jumlah massa yang banyak, lebih banyak dari anggota. Anggota cuman ada satu mobil yang melakukan pengejaran dari belakang untuk melerai ini," ujar Kombes Zulpan, Selasa (25/1/2022).
Zulpan menambahkan anggota Patko Polres Metro Jakarta Timur tidak bisa mencegah massa merusak mobil Toyota Rush berpelat B 1859 SYL yang dikendarai korban.
Baca: Viral Video Pengendara Wanita Bantu Buka Jalan Ambulans yang Membawa Pasien
Baca: Denny Sumargo Tanyakan Hal Sensitif di Pertemuan Pertamanya dengan Dorce Gamalama, Apa Itu?
Bahkan saat kejadian massa yang terprovokasi karena adanya teriakan bahwa korban maling mobil membuat mereka semakin beringas dan tidak lagi mampu dikendalikan.
"Karena situasi yang tidak terkendali dan juga massa yang banyak. Dengan situasi emosional yang tidak terkendali karena mereka terprovokasi ini terjadilah tindak pidana kekerasan," ujarnya.
Meski begitu, anggota tersebut diklaim sudah bertindak seusai standar operasional prosedur (SOP) termasuk juga mengeluarkan tembakan peringatan gas air mata.
Hanya saja saat ditembakkan gas air mata, Halim tidak kunjung berhenti, hingga akhirnya berada di sebuah lahan di Jalan Pulokambing mobil berhenti dan dikeroyok hingga tewas
Sementara itu sejauh ini sudah ada lima orang yang ditetapka sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Halim yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18).
Mereka melampiaskan emosi kepada Halim usai mobil korban menyerempet seorang pengendara motor di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur namun tidak berhenti.
"Kemudian akibat emosi, tentunya pribadi setiap orang kan berbeda. pelampiasannya emosinya berbeda-beda. Ada yang tadi menarik dengan kedua tangannya korban keluar dari mobil," katanya.
Baca: Kronologi Awal Tim Penyelidik KPK Temukan Kerangkeng Berisi Pekerja Sawit di Rumah Bupati Langkat
Baca: Jokowi Akhirnya Berhasil Rebut Wilayah Udara Natuna dari Singapura setelah Dikuasai 76 Tahun
Barang bukti yang diamankan yakni berupa baju yang dikenakan oleh para pelaku, helm, dan mobil Toyota Rush berpelat B1859 SYL yang ketika itu dipakai korban pada saat kejadian.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ayat 1 dan 2 dimana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kalah Jumlah, Polisi Tak Berkutik saat Massa Tuduh Seorang Kakek Maling dan Keroyok hingga Tewas
# pria diteriaki maling # kakek diteriaki maling # diteriaki maling # Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan # Polda Metro Jaya
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Beda Nasib Roy Suryo cs dan Rismon di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
17 menit lalu
Tribunnews Update
Polisi Nyatakan Status Tersangka Rismon, hingga Eggi Resmi Dicabut dalam Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi
12 jam lalu
Tribunnews Update
Drama Ijazah Jokowi Berakhir Damai, Polisi Nyatakan Dokumen Akademik Sah dan Diakui UGM
12 jam lalu
Terkini Nasional
Status Tersangka Ijazah Jokowi terhadap Rismon Dicabut, Penerbitan SP3 Gunakan KUHAP Lama & Perpol
17 jam lalu
Tribunnews Wiki Update
Roy Suryo di Polda Metro Jaya: Jika Ijazah Terbukti Asli, Jokowi Tetap Layak Disebut Jahat
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.