Minggu, 26 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Sakit Hati Upah Tak Dibayar Jadi Penyebab Mantan Guru Honorer di Garut Nekat Bakar Gedung Sekolahan

Rabu, 26 Januari 2022 13:32 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang mantan guru honorer di Garut , Jawa Barat ditangkap polisi seusai membakar gedung sekolah.

Pelaku nekat membakar sekolah lantaran kesal, upah selama ia mengajar tak kunjung dibayarkan.

Diketahui pelaku sudah menjadi guru honorer di sekolah tersebut sejak 1996 hingga 1998.

Baca: Sakit Hati Upah Tak Dibayarkan, Mantan Guru Honorer di Garut Nekat Bakar Gedung Sekolahan

Dikutip dari TribunJabar.id, hal ini diungkap oleh Polres Garut saat gelar perkara pada Selasa (25/1).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pelaku pembakaran berinisial MA, mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut.

Pelaku MA mengajar di sekolah tersebut mulai dari 1996 hingga 1998.

Namun, uang upah selama dirinya mengajar itu tak kunjung dibayarkan.

Dede berujar, total upah yang seharusnya dibayarkan pihak sekolah adalah Rp 6 juta.

"Pelaku MA mengaku bahwa aksi pembakaran itu dilakukannya karena sakit hati, Dari pihak sekolah ada uang sebesar Rp 6 juta yang tidak diberikan," ujar AKP Dede Sopandi saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (25/1/2022).

Dede juga mengatakan, pelaku sempat mendatangi sekolah beberapa kali, namun tidak mendapatkan hanya hingga saat ini.

Baca: Deretan Aksi KKB Tembak Mati 2 Guru dan Tukang Ojek hingga Bakar Sekolah, Anggap Korban Mata-mata

Pelaku yang sakit hati kemudian nekat membakar gedung SMPN 1 Cikelet pada Jumat (14/1).

Dalam melakukan aksinya, pelaku membakar kertas di bawah pintu-pintu ruangan sekolah yang sebelumnya sudah disiram bensin.

"MA membeli bahan bakar minyak dan membakar bangunan sekolah dengan media kertas di bawah pintu kayu," kata Dede.

Api yang merembet dengan cepat mengakibatkan ruang perpustakaan dan laboratorium hangus terbakar.

"Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruangan perpustakaan dan laboratorium," ucapnya.

Terkait adanya dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, pihaknya saat ini sedang melakukan langkah pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Kabar Tanah dan Bangunan Sekolah di Garut Dijual Desa Seharga Rp80 Juta, Kadisdik Enggan Tanggapi

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana 12 tahun penjara .

"Atas perbuatannya, MA kami kenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman penjara 12 tahun," ujarnya. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING News, Pembakar Sekolah di Cikelet Garut Ditangkap, Ternyata Mantan Guru, Ini Motifnya

# TRIBUNNEWS UPDATE # guru honorer # Garut # pembakaran # sekolah 

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved