Terkini Daerah
13 Tenaga Kesehatan Puskesmas Dungaliyo yang Putus Kontrak Datangi Dinkes Gorontalo
Laporan Wartawan TribunGorontalo.com, Wawan Akuba
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 13 tenaga kesehatan di Puskesmas (PKM) Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Selasa (25/1/2022).
Belasan nakes itu bermaksud menemui Kepala Dinas Kesehatan Roni Sampir untuk mempertanyakan status kontrak kerja mereka.
Hasmiati Husain, nakes saat ditemui tribungorontalo.com mengungkapkan, bahwa kedatangan mereka adalah untuk menuntut keadilan. Sebab menurutnya, ia dan 13 belas nakes lainnya sudah melakukan pengabdian selama beberapa tahun. Karena itu, tidak adil menurutnya jika kontrak mereka kemudian tidak diperpanjang.
Apalagi menurut wanita yang biasa disapa Rila tersebut, namanya beserta delapan orang nakes lainnya telah masuk daftar hitam (blacklist) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo. Ia pun mempertanyakan hal tersebut.
“Karena itu saya (dan nakes lainnya) maju untuk mencari kebenaran. (Mempertanyakan) kenapa nama kami di-blacklist,” tanya Rila.
Padahal menurut wanita paruh baya ini, ia dan nakes lainnya saat ini memiliki surat tanda registrasi (STR) dan baru saja mengikuti ujian. Selain itu, dari belasan nakes tersebut, ada beberapa yang merupakan bidan desa.
“Yang menjadi pertanyaan saya. Di mana keadilan itu. Ada apa? Kami di sini berjalan dengan lancar dalam pekerjaan,” ungkapnya.
Kadis Roni Sampir menjelaskan, bahwa perpanjangan kontrak kerja untuk tenaga honorer mengacu pada penilaian tim evaluasi. Artinya menurut dia, seluruh pekerja dengan status honor di wilayah tersebut setiap tahun kontrak kerjanya diperbaharui.
Baca: Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Adhan Dambea Tanggapi soal Pembangunan Islamic Center Gorontalo
Baca: Ketua Dewan Pimpinan Nasional Barikade 98 Ajak Aktivis 98 Gorontalo Kawal Reformasi
Hanya saja, ada dari para pekerja itu yang kontrak kerjanya diperpanjang, dan ada juga yang kemudian tidak diperpanjang. “Sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, semua tenaga kontrak itu dirumahkan. Dan itu tidak hanya berlaku di Dinas Kesehatan. Dirumahkan ini dalam rangka untuk evaluasi,” ungkap Roni.
Proses merumahkan tenaga honorer ini, menurut Roni, tidaklah terjadi tahun ini, melainkan sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Artinya kata dia, proses merumahkan itu adalah praktik administratif yang sudah prosedural.
“Jadi tenaga kontrak yang dirumahkan ini akan dipanggil selama memenuhi syarat sesuai evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah. Dan memang memang perlu saya pertegas, kontrak di dinas kesehatan itu tidak berlangsung selamanya, namun per tahun. Jadi sudah dua tahun ada juga yang kemudian setelah dievaluasi namun tidak terpanggil kembali (kembali dikontrak),” jelas Roni.
Ia pun menegaskan, dalam surat kontrak yang ditandatangani oleh para tenaga honorer, ada klausul yang menyatakan, bahwa para tenaga honorer ini tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi CPNS ataupun dikontrak kembali. Sebab semua itu berdasarkan penilaian dalam proses evaluasi tahunan.
Meski begitu, kata Roni, dari 13 nakes itu, tujuh di antaranya sebetulnya statusnya dalam proses untuk diangkat kembali jadi tenaga kontrak. Rinciannya, lima nakes akan dikontrak kembali pada tahap pertama, sementara dua sisanya tahap kedua. Sementara itu, delapan nakes lainnya statusnya belum jelas, karena memang sejak 2020 statusnya oleh BKD sudah tidak diperpanjang. (wan)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Belasan Nakes PKM Dungaliyo Putus Kontrak, Ini Penjelasan Dinkes Gorontalo
#tenaga kesehatan #Puskesmas #Gorontalo #putus kontrak
Video Production: Dimas Satrio Putro
Sumber: Tribun Gorontalo
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.