Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Teka-teki Pelat Ganda Mobil Arteria Dahlan Terkuak, Mabes Polri yang Keluarkan

Selasa, 25 Januari 2022 10:24 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengakui bahwa pihaknya telah mengeluarkan pelat mobil bagi Arteria Dahlan.

Arteria Dahlan adalah Anggota Komisi III DPR RI, yang mengurusi masalah hukum.

Karena itu jangan heran bila Arteria mendapat keistimewaan dari aparat polisi, apalagi mitra kerja Komisi III DPR memang dengan Polri.

‘Kekuatan’ Arteria bertambah karena dia adalah politisi PDIP, partai penguasa saat ini.

Hal ini yang memungkinkan Arteria bertindak di luar jangkauan hukum.

Sebab, Mabes Polri hanya menerbitkan pelat mobil khusus itu untuk satu kendaraan yakni Mitsubishi Pajero.

"Setelah dilakukan pengecekan bahwa nomor polisi tersebut digunakan untuk kendaraan Pajero beliau," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Sehingga kata Ramadhan, pelat nomor tersebut dipastikan asli karena dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Pemberian pelat nomor dilatarbelakangi pengamanan dan pengawalan terhadap pejabat negara.

"Jadi begini kan seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut tentunya untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan, dan beliau juga didampingi oleh angota Polri," jelasnya.

Baca: Pengamat Pertanyakan Perlakuan Istimewa Polri Kasih Pelat Dinas Polisi untuk Arteria Dahlan

Baca: Mabes Polri Buka Suara soal Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan, Akui Ternyata Resmi Dikeluarkan

Sebelumnya, lima mobil milik Arteria Dahlan viral di media sosial.

Hal itu lantaran kelima mobil yang terparkir di parkiran Gedung DPR RI itu memiliki pelat nomor polisi yang sama.

Arteria mengklaim bahwa pelat nomor polisi itu tempelan kemudian ketika akan dipakai baru diganti dengan pelat nomor aslinya masing-masing sesuai STNK.

Selain kasus pelat ganda mobil, Arteria punya persoalan lain yang jauh lebih rumit, yakni kasus berbau SARA.

Kini, Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, atas dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA, usai meminta Kajati dicopot karena berbahasa Sunda.

Jika Arteria gagal dipidanakan, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR wajib bertanggung jawab atas etik sebagai anggota dewan.

Hal itu disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi Tribun, Jumat (21/1/2022).

"Kalaulah pernyataan yang dinilai rasis dari Arteria ini gagal diproses secara pidana karena hak imunitas anggota DPR, maka DPR secara kelembagaan melalui MKD masih punya tanggung jawab untuk melakukan upaya etik atas Arteria," tuturnya.

Lucius mengingatkan, hak imunitas anggota DPR hanya melindungi dari tuntutan pengadilan, namun tidak berlaku tuntutan atas dugaan pelanggaran kode etik.

"MKD punya peluang menjawab kegelisahan warga Sunda dengan menginisiasi proses dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan Arteria," ucap Lucius.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Teka-teki Pelat Ganda Mobil Arteria Dahlan Terkuak, Mabes Polri yang Keluarkan untuk Pejabat Negara

#Arteria Dahlan #Mabes Polri #pejabat negara #gedung DPR 

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved