Minggu, 12 April 2026

Terkini Daerah

Pria 18 Tahun Bawa Pelajar Main ke Hotel, Kini Terpaksa Mendekam di Penjara

Senin, 24 Januari 2022 22:40 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDO.COM.COM, SIANTAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar menangkap DDS (18) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ia ditangkap di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Minggu (23/1/2022).

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan penangkapan terhadap DDS sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/65/I/2022/SPKT/Res.P.Siantar/Polres Pematangsiantar.

“Korbannya adalah KA (14) berstatus pelajar warga Kota Pematangsiantar,” kata Rusdi, Senin (24/1/2022).

Rusdi mengatakan, ihwal kasus ini bermula pada Minggu sore di mana keluarga korban mendapat informasi bahwa KA sedang berada di Hotel Mentari yang ada di Jalan Pdt J Wismar Saragih.

Baca: Ibu yang Dirudapaksa dan Diniaya oleh Anaknya Dirawat di Puskesmas Mukun, Manggarai Timur

Baca: Anak di Kota Komba Utara Rudapaksa & Aniaya Sang Ibu, Korban Diseret dan Dipukul hingga Patah Tulang

Saat itu KA diajak seorang laki-laki yang diketahui adalah DDS.

Orangtua korban yang mendengar informasi tersebut pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Pematangsiantar.

“Pelapor melaporkan kejadian itu dan menuntut DDS diproses sesuai hukum sesuai perbuatannya,” kata Rusdi.

Dalam kasus ini, DDS telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bawa Pelajar Main ke Hotel, Pria 18 Tahun Ini Terpaksa Mendekam di Penjara

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Muhammad Askarullah
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved