Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Musisi Ardhito Pramono Akan Jalani Rehabilitasi, Polisi Sebut Proses Hukum Tetap Berjalan

Jumat, 21 Januari 2022 16:36 WIB
Grid.ID

TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi Ardhito Pramono mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi setelah dilakukannya assesment oleh Tim Assessment Terpadu BNNP DKI Jakarta.

Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moh Taufik mengatakan pihaknya sudah mengantarkan pelantun Bila itu untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pagi tadi, Jumat (21/1/2022).

"Pagi ini AP telah diberangkatkan ke sana (RSKO Cibubur)," kata AKP Moh Taufik saat Grid.ID temui Polres Metro Jakarta Barat, pagi tadi.

Dia juga menyebut Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan.

"Sesuai dengan hasil TAT saudara AP direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan," ucap AKP Moh Taufik

Meski begitu, polisi memastikan pria bernama lengkap Ardhito Rifqi Pramono itu tetap menjalani proses hukum.

Baca: 9 Hari sejak Ditahan atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Musisi Ardhito Pramono Sudah Ciptakan 3 Lagu

Baca: Minta Maaf Telah Memakai Narkoba, Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

"Proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," kata AKP Moh Taufik.

"Proses tetap harus dilengkapi, nanti berikutnya kita sampaikan lagi," sambungnya.

Sebelumnya, pihak keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Ardhito Pramono sejak Jumat (14/1/2022).

Pihak keluarga pun berharap Ardhito bisa sembuh dan tidak terjerat lagi dengan barang terlarang itu.

"Ya kita ajuin rehab, doain saja Dito bisa cepat sembuh," ujar kuasa hukum Ardhito Pramono, Adit, saat ditemui baru-baru ini.

Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap polisi karena kedapatan memakai ganja pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dan saat ditangkap, beberapa barang bukti juga ikut diamankan oleh polisi, seperti ganja seberat 4,8 gram dan juga 21 pil Alprazolam dengan resep dokter.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 4 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Ardhito Pramono Akan Jalani Rehabilitasi, Polisi Sebut Proses Hukum Tetap Berjalan

# ardhito pramono rehabilitasi # Ardhito Pramono mengajukan rehabilitasi # Ancaman Hukuman Ardhito Pramono # Ardhito Pramono

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Grid.ID

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved