Minggu, 11 Mei 2025

HOT TOPIC

Gara-gara Izin Minta Nikah Lagi, Wanita di Duren Sawit Dihabisi suami Seusai Bercinta

Jumat, 21 Januari 2022 15:17 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan istri oleh suaminya sendiri di Duren Sawit, Jakarta Timur akhirnya terungkap.

Polisi mengatakan, bahwa motif pelaku yakni sakit hati setelah sang istri meminta izin untuk menikah lagi.

Diketahui korban dibunuh oleh pelaku seusai keduanya melakukan hubungan suami istri.

Pembunuhan terhadap korban SS (29) terjadi di sebuah kontrakan petak di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (19/1) dini hari.

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa ini bermula ketika SS datang dari Kendal, Jawa Tengah bersama anaknya, AR dan adiknya, AI.

Lantaran sudah lama tak bertemu, SS dan suaminya W (42) melepas rindu dengan berhubungan badan.

Baca: Gunakan Sabu untuk Hilangkan Rasa Trauma KDRT, Permintaan Rehabilitasi Velline Chu Dikabulkan Polisi

Aktivitas itu dilakukan di samping AR dan AI yang tidur di kasur sebelahnya.

Sebelum berhubungan badan, SS sempat mengutarakan niatnya untuk menikah lagi pada W.

Hal ini pun memicu rasa sakit hati pelaku.

Hingga akhirnya W memiliki rencana untuk mengabisi korban seusai bercinta.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, bahwa keterangan tersebut motif sementara dari pelaku.

"Yang bersangkutan (W) sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali. Itu untuk sementara motif yang disampaikan tersangka," ujar Budi saat konferensi pers, Jumat (21/1/2022).

Disebutkan oleh Budi, pelaku membekap korban yang tengah tertidur selama 20 menit.

Baca: Alasan Penyanyi Dangdut Velline Chu Memakai Narkoba Jenis Sabu, Benarkah Trauma KDRT?

Setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku membalikkan tubuh korban seolah-olah sedang tidur.

Pelaku kemudian kembali tidur di samping jasad sang istri.

Kematian SS baru diketahui keesokan harinya oleh adiknya yang merasa curiga.

Kala itu W berangkat kerja seperti biasa sebagai tukang potong rambut di kawasan Pondok Kelapa dan mengantarkan anaknya di tempat penitipan.

Jasad SS kemudian diperiksa oleh petugas puskesmas setempat dan ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Atas hal ini, pelaku dijerat dengan UU tentang penghapusan KDRT dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Suami Bunuh Istri di Duren Sawit: Korban Datang dari Kendal, Izin Nikah Lagi lalu Dibekap"

# Kapolres Metro Jakarta Timur # pembunuhan # Duren Sawit # Pondok Kelapa

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved