Rabu, 13 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Kontroversi Hakim Itong Isnaeni yang Ngamuk saat KPK Ungkap Kasusnya, Pernah Vonis Bebas Koruptor

Jumat, 21 Januari 2022 12:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap pada Kamis (20/1/2022).

Dalam karirnya, Itong Isnaeni diketahui cukup disorot lantaran beberapa kontroversinya.

Ia diketahui pernah memberikan vonis bebas pada koruptor.

Dikutip dari Tribunnews.com, Itong pernah memberikan vonis bebas kepada mantan Bupati Lampung Timur, Satono.

Padahal pada saat itu, sang mantan bupati ini terlibat kasus korupsi senilai Rp 119 miliar.

Baca: Arteria Dahlan Minta Maaf, Buntut Pernyataan Kontroversi Singgung Kajati yang Berbahasa Sunda

Selain itu, Itong juga kabarnya memberikan vonis bebas kepada mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dalam kasus korupsi Rp 28 miliar.

Pemberian vonis bebas itu dilakukannya pada saat menjabat hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Itong diketahui pernah mendapatkan sanksi etik dan diskors oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Meski begitu, tak dijelaskan lebih detail apa perkara yang menjerang Itong.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Itong sebagai tersangka bersama dua tersangka lain yakni Panitera Pengganti di PN Surabaya Hamdan dan advokat Hendro Kasiono.

KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan sebagai tersangka penerima suap. Sementara pengacara Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca: Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Terjaring OTT KPK, Pernah Bebaskan Koruptor

Hakim Itong diduga menerima Rp140 juta dari penanganan perkara di PN Surabaya.

Perkara yang dimaksud yakni soal pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP).

Hendro selaku kuasa hukum dari PT SGP menginginkan agar hakim dapat memutuskan di antaranya PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Keinginan tersebut disampaikan kepada Hamdan selaku panitera pengganti di PN Surabaya lalu diteruskan kepada Hakim Itong.

Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara PT SGP sekitar Rp1,3 miliar, mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

(Tribun-Video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontroversi Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT, Pernah Berikan Vonis Bebas pada Terdakwa Korupsi

# kontroversi # hakim pn surabaya # ott kpk # ngamuk # konferensi pers

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved