Senin, 11 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Pengendara Pelat Khusus RF Disebut Merasa Kebal Hukum, Langgar Ganjil Genap Berujung Ditilang Polisi

Jumat, 21 Januari 2022 12:09 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya saat ini tengah gencar menindak pengendara yang melanggar lalu lintas, terutama yang berpelat khusus dengan huruf RF.

Hal ini dilakukan lantaran cukup banyak pengguna pelat nomor RF yang melanggar.

Mereka disebut arogan dan merasa terbebas dari aturan lalu lintas yang berlaku.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Rabu (19/1/2022).

Sambodo melaporkan, dalam kurun waktu tiga hari yakni Senin (17/1) hingga Rabu (19/1), ada 124 kendaraan berpelat khusus yang ditindak petugas.

Baca: Plat Nomor RFS Milik Rachel Vennya Terbukti Dibuat secara Prosedural dengan Biaya Sebesar Rp7,5 Juta

"Sejak hari Senin kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

Para pengendara mobil tersebut ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, berhenti di bahu jalan, hingga menggunakan rotator dan sirene.

Sambodo menegaskan, tidak ada keistimewaan bagi para pengendara kendaraan yang berpelat khusus RF.

"Tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegas sambodo.

Sehingga, mereka tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.

"Para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," kata Sambodo.

Baca: Pelat Nomor RFS Milik Rachel Vennya Bukan Nomor Khusus, Diduga Dipakai karena Ingin Dapat Kemudahan

Lebih lanjut, Sambodo mengungkap alasan di balik maraknya pelat khusus RF yang melanggar peraturan ganjil genap di Jakarta.

Para pengguna kendaraan berpelat RF disebut merasa kebal hukum dan terbebas dari aturan, termasuk ganjil genap.

"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, kepolisian memang memiliki wewenang untuk menerbitkan pelat nomor kendaraan khusus dan rahasia.

Namun, bukan berarti para pengguna kendaraan tersebut dapat bebas dari penindakan jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kewenangan untuk menerbitkan itu tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon STNK khusus dan STNK rahasia," kata Sambodo.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arogansi Pengendara Pelat Khusus RF, Langgar Ganjil Genap hingga Pakai Rotator, Berujung Ditilang Polisi"

# Kombes Sambodo Purnomo Yogo # Polda Metro Jaya # pelat nomor RFS

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved