Kamis, 15 Mei 2025

viral di medsos

Viral di Medsos, Unggahan Parkir Bus Senilai Rp 350 000, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta

Kamis, 20 Januari 2022 11:21 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Media sosial Facebook dihebohkan dengan unggahan pemilik akun Facebook Kasri StöñDåkØñ yang menunjukkan sebuah foto kuitansi pembayaran parkir bus di wilayah Yogyakarta seharga Rp 350.0001.

Dalam unggahannya, pemilik akun menceritakan kronologi kejadian tersebut.

Ia mempertanyakan apakah wajar biaya parkir bus di belakang sebuah hotel di wilayah sekitar Malioboro mencapai Rp 350.000.

Menanggapi mahalnya parkir bus di Yogyakarta, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan, Kota Yogyakarta hanya memiliki 3 tempat parkir resmi.

Baca: Dishub Yogya Tegaskan Tempat Parkir Tarif Nuthuk Rp 350 Ribu di Sekitaran Malioboro Tidak Berizin

Pertama berada di taman parkir Senopati, Abu Bakar Ali dan Ngabean.

"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu di Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus, saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1/2022).

Agus menyampaikan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin parkir bus selain di tiga lokasi tersebut.

Termasuk yang disebutkan oleh wisatawan yang mengeluh di media sosial Facebook.

Agus mengaku, tidak bisa berbuat banyak jika wisatawan parkir di lokasi ilegal, lantaran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk menindak tempat parkir ilegal.

"Kalau itu terjadi di Senopati dan Ngabean langsung kami SP dan ditutup. Bukan tidak bisa (ditindak), domain dishub kan jelas. Kalau mereka enggak punya izin yang mau kami cabut apanya," kata dia.

Agus menambahkan, untuk pembinaan, Dishub Kota Yogyakarta menganjurkan kepada pelaku wisata untuk parkir di lokasi resmi dan kedua melakukan pembinaan kepada masyarakat.

Baca: Viral Foto Kuitansi Parkir Bus Senilai Rp 350 Ribu di Malioboro, Polisi Beberkan Fakta Sebenarnya

"Siapapun yang akan melakukan aktivitas parkir ya harus berizin," kata dia.

Terlebih lagi, kata dia, saat ini one gate system berlaku setiap hari bagi bus pariwisata yang akan memasuki kawasan Kota Yogyakarta.

Di mana, one gate system mewajibkan bus pariwisata masuk ke Terminal Giwangan untuk dilakukan pengecekan surat-surat perjalanan seperti kartu vaksin.

"One gate system setiap hari berlaku. Tadi masih ada yang masuk dari Ngawi dari Ciamis dari mana-mana masih ada," kata dia.

Dirinya enggan menyimpulkan bahwa bus yang parkir di lokasi tidak berizin tidak melalui one gate system.

"Yang jelas tempat parkir itu, kami tidak pernah menerbitkan izin," kata dia.

Disinggung terkait masalah yang ramai di media sosial ini, masyarakat merasa dirugikan lebih baik melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal serupa. (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Parkir Bus Rp 350.000, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta"

# parkir bus # Yogyakarta # Malioboro 

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Yogyakarta   #parkir bus   #Malioboro

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved