LIVE: Sidang Vonis Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur
TRIBUN-VIDEO.COM - Gaga Muhammad kembali jalani sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad menerima vonis yang dibacakan majelis hakim terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Dalam persidangan hari ini, hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta dalam persidangan.
Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.
Hakim kemudian membacakan putusan terhadap Gaga. Terhadap terdakwa Gaga, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
# Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur # Gaga Muhammad # Laura Anna
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
ISYARAT TERAKHIR Lula Lahfah, Curhat Mimpi Bertemu Mendiang Laura Anna Terasa Sangat Nyata
Sabtu, 24 Januari 2026
Selebritis
Pesan Terakhir Lula Lahfah ke Greta Irene, Ngaku Mimpi Ngobrol Bareng Laura Anna
Sabtu, 24 Januari 2026
Selebritis
Lula Lahfah Kekasih Reza Arap Meninggal, Sang Mantan Titip Pesan: Salam Buat Laura Anna Ya
Sabtu, 24 Januari 2026
Selebritis
Firasat Lula Lahfah sebelum Meninggal Dunia, Ngaku Didatangi Laura Anna Lewat Mimpi
Sabtu, 24 Januari 2026
Selebritis
Bak Sudah Firasat, Lula Sempat Curhat Didatangi Laura Anna Lewat Mimpi sebelum Meninggal
Sabtu, 24 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.