Terkini Daerah
Sebanyak 10 Mobil PNS Pemprov Kaltara Ditilang karena Parkir Sembarangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepatuhan para abdi negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terhadap peraturan lalu lintas masih rendah.
Itu diungkapkan oleh Aiptu Victor Kanit Turjawali Satlantas Polres Bulungan telah menjaring razia tilang parkir sembarangan sebanyak 10 unit mobil, terdiri mobil dinas dan pribadi.
Kejadian penilangan terjadi di depan Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Provinsi Kalimantan Utara tepatnya memakan bahu jalan Rambutan yang telah tercantum tulisan dilarang parkir dari pukul 07.00 - 17.00 Wita.
"Ini rambu dilarang parkir sudah lama terpasang, dan sudah ada keterangan dari pukul 07.00 sampai 17.00 sore tidak boleh, parkir disini," kata Aiptu Victor Kanit Turjawali Satlantas Polres Bulungan.
Baca: KM Dua Satu Tenggelam seusai Tabrak Kapal Karam di Dasar Sungai Kayan Kaltara, Butuh 5 Hari Evakuasi
Baca: Provinsi Kaltara Uji Coba Berangkatkan Tiga Jemaah Umrah Asal Bulungan, 200-an Jemaah Masih Tertunda
Menurutnya, parkir kendaraan roda 4 maupun roda 2 secara sembarangan, depan Gedung Gadis Pemprov Kaltara, sering berulang kali terjadi, baik pengguna mobil pelat merah dan hitam.
"Jadi di sini kerap kali terjadi parkir sembarangan, dengan alasan kurang lahan parkir, padahal parkiran di lapangan agathis, dan depan PU-PR sangat luas, jadi seharusnya tidak ada alasan, padahal plang peraturan itu sudah jelas," ucapnya.
Selain itu, Aiptu Victor Kanit Turjawali Satlantas Polres Bulungan tidak akan segan-segan bakal menilang kendaraan roda 4 maupun roda 2 yang melanggar peraturan lalu lintas di beberapa ruas jalan lainnya.
"Selama ditemukan pelanggaran, akan kami tindak, jadi tidak ada lagi istilah pemberitahuan maupun peringatan," ucapnya.
Sementara itu, Aiptu Victor Kanit Turjawali Satlantas Polres Bulungan bagi melanggar peraturan dilarang parkir akan dikenakan Undang-undang (UU) lalu lintas pasal 287 ayat 1 denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Larangan parkir sembarangan dikenakan uu lalu lintas pasal 287 ayat 1 nomor 22 Tahun 2009 tentang melanggar rambu lalu lintas dengan denda Rp 500 ribu," ucapnya.
(TribunKaltara/Georgie Sentana Hasian Silalahi)
# Polres Bulungan # Pemprov Kaltara # parkir sembarangan # tilang
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun kaltara
Live Tribunnews Update
Warga Sebut Polisi dan Pemotor di Pacitan Kejar-kejaran Ngebut sebelum Korban Tewas Tabrak Tiang
Jumat, 27 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Suasana Akad Nikah Kakak Pemotor yang Tewas Dikejar Polisi Pacitan, Ijab di Samping Jenazah Adik
Kamis, 26 Maret 2026
Tribunnews Update
Dittipidsiber Bareskrim Bongkar Penipuan Internasional Modus SMS e-Tilang Palsu Pakai Operator Lokal
Rabu, 25 Februari 2026
Terkini Daerah
PEMILIK TAK TERIMA Mobilnya Viral, Kritisi Teguran dari Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin
Selasa, 10 Februari 2026
Viral News
KENA TEGUR WAWALI Kota Bogor, Pemilik Mobil Ogah Ketemu dan Tuding Jenal Pencitraan
Senin, 9 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.