Terkini Nasional
Kejagung Jelaskan Alasan Belum Periksa Eks Menhan Ryamizard soal Kasus Pengadaan Satelit di Kemhan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya belum akan memanggil Eks Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terkait kasus proyek satelit yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015.
"Belum sampai situlah," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Febrie menjelaskan alasan pihaknya belum akan memanggil Ryamizard.
"Yang jelas kita lihat dari materil perbuatan. Ada beberapa yang sudah penyidik akan panggil," kata dia.
Adapun sejauh ini, dikatakan Febrie, Kejagung sudah memeriksa 11 orang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
"Sudah 11, tapi karena penyidikan masih ada tindakan-tindakan lain lah, pengumpulan dokumen dan alat bukti lain," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kemhan sejak tahun 2015-2016 yang kini sedang diproses hukum.
Mahfud mengungkapkan berdasarkan hasil audit BPKP barang yang diterima dari perusahaan Navayo sebagian besar diduga selundupan.
Baca: Detik-detik Gunung Api Bawah Laut Meletus dan Sebabkan Tsunami di Tonga, Terekam Satelit Pemerintah
Ia mengatakan, hal tersebut karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai.
Sedangkan barang yang dilengkapi dengan dokumen, kata dia, hanya bernilai sekitar Rp1,9 M Rupiah, atau sekitar USD 132.000.
"Berdasar hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Senin (17/1/2022).
Mahfud mengatakan Pemerintah menempuh langkah hukum terkait kasus tersebut setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler oleh BPKP.
Baca: Tanggapi soal Fenomena Spirit Doll di Indonesia, Bertrand Antolin: Di Luar Negeri Bahas Satelit
Selain itu, kata dia, untuk sampai pada proses hukum tersebut pemerintah juga sudah membahas dengan berbagai pihak terkait, bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali.
Hasilnya, kata dia, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara.
Contohnya, lanjut dia, Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp515 M Rupiah, berdasarkan putusan Arbitrase di London pada tahun 2019.
Selain itu, kata dia, pada tahun 2021 Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura atas gugatan Navayo.
Untuk itu, ia menghargai pendapat yang disuarakan oleh berbagai pihak, dengan segala pro dan kontranya.
Ia mengajak semua pihak mengikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum.
"Pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit ini, untuk kepentingan pertahanan negara," kata Mahfud. (*)
# Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) # Febrie Adriansyah # Ryamizard Ryacudu # Kementerian Pertahanan
Reporter: Reza Deni
Video Production: Andy Prasetiyo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Viral Video Mobil Pelat Kemhan Disebut Sewa PSK di Pinggir Jalan, Jubir Kementerian Beri Klarifikasi
Kamis, 10 April 2025
Viral
Viral Mobil Kemhan Diduga Menawar PSK di Pinggir Jalan, Pihak Kemhan Langsung Klarifikasi
Kamis, 10 April 2025
Viral News
Aktivis Antikorupsi Laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK soal Dugaan Kasus Korupsi
Selasa, 11 Maret 2025
Mancanegara
Disetujui Trump, Bom AS Seberat Hampir 1 Ton Tiba di Israel saat Gencatan Senjata Berlangsung
Selasa, 18 Februari 2025
Terkini Nasional
Deddy Corbuzier Resmi Dilantik Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, Diminta Berhati-Hati
Rabu, 12 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.