Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Buntut Aksi Tawuran di Kota Serang, Menewaskan Satu Pelajar, 3 Terduga Pelaku Masih dalam Pengejaran

Senin, 17 Januari 2022 17:59 WIB
Tribun Banten

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG-Polres Serang Kota menangkap seorang pelajar berinisial R yang diduga melakukan aksi tawuran yang menewaskan pelajar berinisial A.

Peristiwa itu terjadi di depan Kantor Kelurahan Sumur Pecung, Jalan Bhayangkara Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (13/1/2022).

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea menjelaskan terduga pelaku berinisial R berasal dari SMKN 2 Kota Serang.

Pihak kepolisian baru menangkap 1 orang, tersisa 3 orang terduga pelaku yang masih dalam pengejaran.

"Penganiayaan tawuran antar pelajar, diduga mereka melakukan  janjian  lewat dm instagram dan ertemu selepas pulang sekolah," ujar Kapolres Hutapea dalam press conference di Mapolres Serang Kota, Senin (17/1/2022).

Baca: Viral Video Aksi Tawuran Pelajar di Pondok Labu, Polisi Amankan 3 Orang, Diduga Ojek Online Terluka

Baca: Nisan Kuno Anak Kiai Diduga dari Abad ke 19 Ditemukan di Pasar 16 Ilir Palembang, Ini Kata Penemu

"korban kelas 2 SMK, pelaku kelas 12, kita kumpulkan barang bukti dari saksi dan rekaman cctv," paparnya.

Hutapea juga menjelaskan barang bukti disimpan tidak jauh dari rumahnya R.

"masih ada 3 pelaku lagi," katanya.

Pelaku diamankan oleh polisi tadi malam di sekitar rumahnya.

"Kita akan lakukan 7 hari pertama penahanan," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu cerulit, pedang, celana dan sepatu korban seta benda tajam lainnya.

"Pelaku R melalukan penganiayaan setelah pelaku utama lakukan penganiayaa, sebelum melancarkan aksinga merek berkempul di sekolah," paparnya.

Pemicunya yaitu salah satu sekolah memancing untuk melaksanakan tawuran.

"pelaku utama masih dikejar, kita juga lakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, motifnya ajak lewat dm dan disambut oleh sekolah," katanya

"ada sekitar 20 orang yang lakukan tawuran, lebih dari sekali lakukan tawurannya," sambungnya.

Pelaku diancam dengan Undang-undang No 35 pasal 80 dengan ancaman 10 tahun.

(Tribun-benten.com)

#tawuran #Serang #kantor kelurahan #siswa SMK 

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten

Tags
   #tawuran   #Serang   #kantor kelurahan   #siswa SMK

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved