Terkini Nasional
Ubedilah Badrun Akui Alami Dugaan Ancaman dan Teror Seusai Laporkan Anak Jokowi ke KPK
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mengaku mengalami dugaan teror atau ancaman, usai melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Badrun menyebut ancaman itu ia rasakan di jagat maya, dan dalam kesehariannya.
Meski begitu, dugaan ancaman psikologis itu ditanggapi santai oleh aktivis 98 ini.
"Narasi ancaman muncul di medsos dengan bahasa yang sarkastis, tapi saya respons baik-baik saja," kata Badrun kepada Tribunnews, Minggu (16/1/2022).
Bentuk teror psikologis yang dialami Badrun antara lain ada kontak yang tak dikenalinya, kerap menelepon, hingga ada orang tak dikenal yang diduga mengintai rumahnya.
Baca: Usai Laporkan 2 Anak Jokowi ke KPK, Ubedilah Badrun Mengaku Kediamannya Diintai Orang Tak Dikenal
"Kontak yang tidak dikenal memang ada yang menghubungi saya di malam hari, saya tidak pernah mengangkatnya. Semoga bukan dalam rangka meneror."
"Dua hari lalu memang ada orang yang tidak dikenal dan tidak pernah terlihat sepanjang saya tinggal 13 tahun lebih di sini.
"Orang itu menggunakan kendaraan roda dua, dan duduk di tempat istirahat lapangan basket, terlihat mengamati rumah sekitar 20 menit."
"Kehadiran sopir tetangga ke lokasi itu yang membuat ia pergi dari lokasi duduknya, selebihnya wallahua'lam," beber Badrun.
Meski ada beberapa kejanggalan yang dialami setelah melaporkan putra Presiden ke KPK, Badrun berharap hal itu bukan bagian dari ancaman.
Ia tetap berpikir positif dan menyatakan kondisinya saat ini baik-baik saja.
"Semoga motifnya bukan dalam rangka teror psikologis, saya positive thinking saja bahwa itu semua jauh dari motif teror."
"Alhamdulillah saya saat ini baik baik saja," jelas Badrun.
Sebelumnya, Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Pelaporan yang dilakukan pria yang akrab disapa Noel itu, karena Ubedilah diduga memfitnah keluarga Presiden Joko Widodo.
Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Kami melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun di pasal 317 KUHP."
"Ubedilah diduga telah membuat tudingan tak berdasar kepada keluarga Presiden tanpa data dan fakta," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Baca: Dosen UNJ Ubedilah Badrun Ngaku Diteror seusai Laporkan Gibran Kaesang ke KPK, Rumahnya Diintai OTK
Noel yang juga Ketua Ikatan Aktivis 98 itu telah mempertimbangkan laporan yang dibuatnya.
Noel mengaku Ubedilah adalah rekan sesama aktivis, dan ia sudah memberikan kesempatan kepada Ubedilah untuk membuktikan pelaporannya ke KPK.
"Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf sebelum kita buat LP."
"Saya dengan Ubedillah merupakan rekan sesama aktivis 98, karena dia tak bisa membuktikannya kepada publik, maka kita laporkan."
"Karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang pejabat negara dan laporannya atas kesaksian palsu dan berita bohong atau hoaks," papar Noel.
Noel bersikukuh, apa yang dilakukan Ubedilah dengan melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tidak berbasis data.
Ia sangat yakin laporan keterlibatan putra Jokowi dengan seorang pemilik perusahaan tak bisa dibuktikan kepada publik.
"Dia kawan saya dan seorang dosen aktivis, kok bisa membuat laporan tidak berbasis data dan fakta?"
"Makanya kami menyarankan sekali ke dia untuk membuktikan itu. Jadi kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," ucap Immanuel.
Noel turut menyertakan bukti dalam pelaporannya ke polisi.
Ia membawa bukti berupa video rekaman ucapan Ubedilah saat melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.
"Pertama rekaman video, kemudian durasi saat dia sampaikan laporan keterlibatan Gibran dan Kaesang saat di KPK."
"Itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," terang Noel.
Sebelumnya, dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adalah Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, yang melaporkan Gibran dan Kaesang.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)."
"Berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed itu, saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ubedilah Badrun Alami Dugaan Ancaman dan Teror Usai Laporkan Anak Jokowi ke KPK
# Ubedilah Badrun # Gibran Rakabuming Raka # Kaesang Pangarep # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Ahmad Khozinudin Soroti Pelaporan 2 Akademisi, Sebut Kriminalisasi Warisan Jokowi di Era Prabowo
7 jam lalu
Terkini Nasional
Kunjungan Kerja ke Mimika, Wapres Gibran Dampingi Anak Yatim Belanja Perlengkapan Sekolah
10 jam lalu
Tribunnews Update
Menu Rendang Sapi Mendadak Muncul di MBG Jelang Kunjungan Wapres RI Gibran ke SMANSA Nabire
1 hari lalu
Terkini Nasional
DUTA BESAR IRAN Sambangi Kantor PSI, Kaesang Beri Pesan untuk Warga Persia
4 hari lalu
Terkini Nasional
Demo di DPR, Roy Suryo Cs Tuntut Adili Jokowi atas Kasus Ijazah hingga Makzulkan Gibran
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.